Shelvi Fazira Rizky
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Permohonan Dispensasi Perkawinan Dilakukan Setelah Perkawinan Sirri Shelvi Fazira Rizky; Darmawan Darmawan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 3, No 3: Agustus 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai 16 (enam belas) tahun, pada ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal penyimpangan pada ayat (1) dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita, namun penetapan dispensasi perkawinan masih banyak terdapat penyimpangan bahkan dilakukan setelah dilangsungkannya perkawinan secara sirri. Tujuan penelitian artikel ini untuk menjelaskan prosedur dispensasi perkawinan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, faktor yang menyebabkan perkawinan dibawah umur, dan pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyah memberi dispensasi perkawinan. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa prosedur dispensasi perkawinan berupa pendaftaran disertai syarat-syarat lainnya, namun kenyataannya terdapat pihak yang melakukan dispensasi perkawinan setelah dilangsungkannya perkawinan secara sirri, disebabkan oleh faktor hamil diluar nikah, faktor ekonomi, dan faktor pendidikan. Dasar pertimbangan hakim mengabulkan permohonan dengan pertimbangan bahwa anak pemohon telah memenuhi syarat perkawinan sesuai dengan ketentuan dalam UU Perkawinan. Disarankan kepada Mahkamah Syar’iyah lebih selektif memberikan penetapan dispensasi perkawinan.