Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang mengatur iuran wajib yang harus dibayar oleh penumpang kapal laut untuk mendapatkan santunan ganti rugi oleh perusahaan perusahaan asuransi apabila kapal mengalami kecelekaan,Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur tentang kelaiklautan kapal yang wajib dipenuhi setiap kapal yang sesuai daerah pelayarannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan hak penumpang kapal laut yang tidak memenuhi persyaratan prosedural, faktor penyebab kapal laut tidak memenuhi persyaratan prosedural, dan alasan PT. Jasa Raharja membayar santunan kepada penumpang yang tidak memenuhi persyaratan prosedural berlayar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yang melakukan analisis terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan, dengan mewawancarai responden dan informan serta dengan mengaitkan pada peraturan perundang-undangan. Hasil penelItian apabila ditafsirkan secara gramatikal penumpang kapal laut yang tidak memenuhi persyaratan prosedural tidak berhak atas pembayaran santunan, Kurangnya implementasi dan kepedulian masyarakat akan hukum ini yang menyebabkan terjadinya kecelakaan penumpang kapal laut yang menghambat santunan dan terjadinya praktik tidak sehat dalam klaim santunan, faktor yang menyebabkan penumpang dan kapal laut tidak mengikuti prosedur yaitu faktor ekonomi, faktor ketidakpedulian terhadap Sistem prosedur serta faktor letak geografis dan kurangnya pengawasan. Alasan pembayaran santunan tetap dibayar kepada penumpang karena adanya prinsip-prinsip kemanusiaan dan perundang-undangan yang lain. Disarankan Masyarakat maupun pemerintah harus konsisten dalam memenuhi operasional layaknya kapal laut berlayar serta melakukan pengawasan atau mengecekan pelabuhan dan kapal-kapal yang laik di pulau-pulau yang jauh. PT Jasa Raharja harus terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seperti sosialisasi dan meningkatkan standarisasi dan implementasi yang sesuai agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan.