Berdasarkan Pasal 18 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang. Namun pada proyek pembangunan fly over di Simpang Surabaya tersendat akibat permasalahan pembebasan lahan dan pembayaran ganti kerugian. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab Pemerintah Kota terhadap penyelesaian ganti kerugian pembebasan hak atas tanah dan bangunan milik masyarakat, hambatan dalam proses pembayaran ganti kerugian, serta upaya hukum yang ditempuh para pihak untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran ganti kerugian. Data dalam penulisan artikel ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian, dijelaskan bahwa Pemerintah Kota telah memberi ganti kerugian kepada masyarakat dalam bentuk uang. Harga tanah dibayar Rp.3.000.000.,-/m², sementara harga bangunan dan tanaman dibayar sesuai dengan tipenya masing-masing. Hambatan yang dihadapi Pemerintah Kota adalah terbatasnya APBK serta beberapa masyarakat yang meminta pembayaran ganti rugi dengan harga lebih tinggi. Adapun upaya dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran ganti kerugian adalah musyawarah kepada masyarakat sebagai upaya awal, sebelum sampai kepada tahap Konsinyasi di Pengadilan Negeri bagi masyarakat yang tidak bersedia menerima pembayaran ganti rugi. Dari beberapa masyarakat yang mengikuti proses Konsinyasi, hanya keluarga dr. Andalas yang menerima pembayaran ganti rugi tersebut, sementara beberapa lainnya tetap tidak menerima pembayaran ganti rugi melalui proses Konsinyasi. Disarankan kepada Pemerintah Kota untuk lebih persuasif dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi. Disarankan kepada masyarakat agar menerima hasil musyawarah yang telah disepakati terhadap besarnya harga ganti rugi pembebasan tanah dan bangunan untuk pembangunan fly over tersebut.