Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan PT. Bumi Ayu Kencana yang melakukan kegiatan di Gampong Lampanah Tunong Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, menjelaskan hambatan yang dihadapi oleh PT. Bumi Ayu Kencana dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan serta menjelaskan upaya yang dilakukan untuk menghadapi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan cara mewancarai responden dan informan. Data dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang dilakukan oleh PT. Bumi Ayu Kencana tidak sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas seperti pemberian bantuan sosial, penyerapan tenaga kerja dan sumbangan untuk acara keagamaan. Beberapa hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya seperti tidak diatur secara tegas dan jelas di dalam peraturan perundang-undangan, kurangnya pengetahuan masyarakat serta kurangnya kesadaran hukum dari pihak perusahaan. Upaya yang dapat dilakukan yaitu adanya sosialisasi dari pemerintah setempat dan membuat peraturan yang lebih mendetail tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan serta memberi sanksi yang tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban CSR. Disarankan kepada PT. Bumi Ayu Kencana agar dapat melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial secara lebih baik dan konsisten dan dapat menjalin komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat setempat, Kepada pihak pemerintah setempat diharapkan melakukan sosialisasi dan pemerintah dapat menerapkan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, sehingga dapat mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan perekonomian yang lebih baik.