M. Jafar
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

GANTI KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTAR SESAMAPENGEMUDI KENDARAAN RODA DUA DALAM BERLALU LINTAS Benny Kurnia Putra; M. Jafar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.646 KB)

Abstract

Sesuai dengan Pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bahwa setiap perbuatan melawan hukum wajib membayar ganti kerugian terhadap pihak yang dirugikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 240 huruf b huruf b Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun kenyataannya di Kota Banda Aceh terdapat pelaku kecelakaan lalu lintas yang tidak memberikan ganti kerugian kepada korban kecelakaan dalam berlalu lintas. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan ganti kerugian yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda dua kepada korban kecelakaan lalu lintas, mengetahui dan menjelaskan alasan pihak yang dirugikan tidak mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui pengadilan serta untuk mengetahui dan menjelaskan alasan pihak pengemudi kendaraan roda dua tidak membayar ganti kerugian yang dialami korban akibat kecelakaan lalu lintas. Data yang digunakan untuk penulisan ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan tulisan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai para responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ganti kerugian yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda dua dilakukan secara musyawarah oleh kedua belah pihak tanpa melalui jalur pengadilan, namun pihak pengemudi tidak memberikan ganti kerugian kepada korban yang mengalami kerugian akibat kecelakaan dalam berlalu lintas. Alasan pihak yang dirugikan tidak mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui pengadilan karena akan membutuhkan waktu yang lama dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas dan ganti kerugian tidak sesuai dengan tingkat kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan, sehingga para pihak menyelesaikan permasalahan mereka melalui musyawarah. Alasan pihak pengemudi kendaraan roda dua tidak membayar ganti kerugian disebabkan karena faktor ekonomi, yaitu tidak adanya biaya untuk memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan dan faktor kesalahan dari kedua belah pihak sehingga kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak. Disarankan kepada pengemudi kendaraan roda dua dalam bermusyawarah mengenai ganti kerugian harus mengundang perangkat desa dan saksi yang melihat kecelakaan tersebut. Jika tidak puas atas segala upaya yang telah dilakukan melalui cara perdamaian berdasarkan musyawarah secara kekeluargaan maka wajib di selesaikan melalui pengadilan dan pihak pelaku kecelakaan berlalu lintas wajib memberikan ganti kerugian berdasarkan tingkat kerugian yang dialami oleh korban.
PELAKSANAAN SITA HAK TANGGUNGAN OLEH PIHAK BANK KEPADA NASABAH KARENA WANPRESTASI DALAM PEMBAYARAN KREDIT PADA PT. BANK ACEH CABANG JEURAM Said Munassar; M. Jafar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.617 KB)

Abstract

Pelaksanaan sita Hak Tanggungan  dalam hal nasabah wanprestasi dalam pembayaran kredit dapat dilaksanakan melakukan sita jaminan langsung terhadap objek hak tanggungan yang dianggunkan oleh nasabah  tanpa penetapan pengadilan hal ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah, namun dalam pelaksanaannya masih menimbulkan permasalahan diantaranya terdapat nasabah debitur yang  tidak mengosongkan aset jaminan atau tetap menempati aset jaminan tersebut. Hal ini menjadi permasalahan tersendiri kepada pihak bank dalam melakukan sita Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor wanprestasi dalam pembayaran kredit pada Bank Aceh cabang Jeuram, pelaksanaan sita Hak Tanggungan yang dilakukan Bank Aceh cabang Jeuram, dan upaya-upaya yang dilakukan Bank Aceh cabang Jeuram dalam mengatasi hambatan dalam pelaksanaan sita Hak Tanggungan.  Data dalam penulisan artikel ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu berupa data penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan teori yang berhubungan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa faktor-faktor wanprestasi dalam pembayaran kredit pada Bank Aceh cabang jeuram secara garis besar dapat dibagi dua yaitu faktor intern dan ektern adapun yang menjadi faktor intern yaitu karakter nasabah debitur dalam melaksanakan kewajibannya melunaskan hutang kreditnya kepada pihak bank adapun yang menjadi faktor ekstern yaitu pemasaran produk, permasalahan ekonomi, dan keadaan memaksa (force Majeure). Pelaksanaan sita Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Bank Aceh cabang Jeuram dilaksanakan dengan cara menjual objek Hak Tanggungan (melelang) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Disarankan kepada pihak Bank Aceh cabang Jeuram dalam melakukan Pengawasan dan pembinaan yang telah dengan baik yang dilakukan oleh pihak Bank Aceh perlu terus ditingkatkan. Tanpa mengesampingkan asas kehati-hatian. Dan kepada para debitur hendaknya beriktikad baik untuk menyerahkan jaminan yang berupa Hak Tanggungan kepada kreditur penerima Hak tanggungan.
TANGGUNG JAWAB SUPIR KEPADA PEMILIK TRUK KARENA KESALAHAN SUPIR YANG MENYEBABKAN RUSAKNYA TRUK Al Kautsar; M. Jafar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.718 KB)

Abstract

Berdasarkan Pasal 1338 Ayat (1) KUH Perdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan yang cukup menurut undang-undang dan harus dilakukan dengan itikat baik. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian yang telah dibuat, maka yang mengingkari perjanjian tersebut dikatakan telah melakukan wanprestasi. Meskipun telah dibuat suatu perjanjian antara supir dengan pemilik truk, tetapi pada kenyataannya masih ada penyimpangan perjanjian antara supir dengan pemilik truk dalam pelaksanaannya. Supir tidak mau bertanggung jawab terhadap kerusakan truk yang disebabkan oleh kelalaiannya sendiri padahal sebelumnya sudah ada perjanjian yang dibuat  dan disepakati antara kedua belah pihak. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi yang dilakukan supir, menjelaskan tanggung jawab supir kepada pemilik karena kesalahannya yang menyebabkan rusaknya truk serta upaya penyelesaian terhadap wanprestasi oleh para pihak. Data yang diperlukan dalam tulisan ini adalah data sekunder dan primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, serta pendapat para sarjana yang berkenaan dengan masalah yang diteliti, sedangkan data primer diperoleh dengan cara melakukan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai resfonden dan informan.Hasil penelitian diketahui bahwa Faktor penyebab terjadinya wanprestasi yang dilakukan supir yaitu membawa truk dengan tidak hati-hati, membawa muatan melebihi kapasitas truk dan membawa barang-barang yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian. Tanggung jawab supir kepada pemilik truk sesuai dengan penyebab rusaknya truk, apabila karena kelalaian supir sendiri maka supir harus bertanggung jawab untuk memperbaiki truk yang rusak, kecuali kecelakaan itu terjadi karena adanya keadaan memaksa yang tidak bisa dihindari, dicegah atau tidak bisa dielakkan oleh supir. Adapun upaya penyelesaian yang dilakukan terhadap wanprestasi oleh kedua belah pihak dengan menempuh jalur musyawarah dan mediasi agar tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak. Disarankan kepada pemilik truk hendaknya dapat membuat perjanjian tertulis dengan supir supaya apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan supir dikemudian hari, pemilik truk mempunyai bukti yang memiliki kekuatan hukum dan kepastian hukum, Kepada supir hendaknya tidak melanggar perjanjian yang telah disepakati dengan pemilik truk supaya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari dan dapat merugikan pihak lain.