Tujuan penulisan Artikel ini ialah untuk menjelaskan sistem kekerabatan masyarakat adat suku pakpak di Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, pelaksanaan pembagian harta warisan masyarakat adat suku pakpak di Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, serta upaya penyelesaian sengketa dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat pada masyarakat adat suku pakpak di Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum yuridis empiris, yaitu suatu penelitian yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yg terjadi dalam masyarakat. Sedangkan untuk melengkapi data juga dilakukan penelitian lapangan dengan teknik wawancara dengan responden dan informan yang kemudian digabungkan dengan data yang diproleh dan prilaku yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kekerabatan menurut adat suku pakpak masih dipertahankan dan dilestarikan dengan baik, akan tetapi dalam hal pembagian harta warisan, telah terjadi pergeseran yang sebelumnya masih kuat mengikuti hukum adat, sekarang mengikuti hukum Islam seiring dengan masuknya hukum Islam dan juga perkembangan masyarakat. Oleh karena demikian, harta waris yang ditinggalkan oleh orang tua semuanya akan dibagikan kepada seluruh ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan. Penyelesaian sengketa dalam pembagian harta warisan diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dengan keluarga dan diputuskan dengan kesepakatan bersama. Diharapkan kepada masyarakat suku pakpak agar sistem kekerabatan tetap dipertahankan dan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Kepada pihak pemerintah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan tentang pembagian harta warisan baik dari segi hukum nasional maupun hukum Islam, dan agar penyelesaian sengketa dengan jalan musyawarah tetap dijadikan cara utama untuk menyelesaiakan sengketa mengenai pembagian harta warisan.