Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Bank Aceh Syariah dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah, dan upaya yang dilakukan oleh Bank Aceh Syariah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara menelaah buku-buku bacaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang dilakukan melalui teknik wawancara dengan sejumlah responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah pada Bank Aceh Syariah adalah pertama karena kesalahan pihak debitur terdiri dari nasabah yang menyalahgunakan pembiayaan, nasabah kurang mampu mengelolah usaha, dan nasabah yang tidak beritikad baik. Kedua karena kesalahan pihak kreditur yaitu, jumlah dana yang diberikan pihak bank melampaui batas nilai jaminan. Hambatan yang dihadapi adalah debitur yang berpindah tempat tinggal dan debitur yang berlindung pada pihak lain. Upaya yang dilakukan Bank Aceh Syariah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah adalah melalui musyawarah dengan cara melakukan negosiasi antara pihak bank dan nasabah dikarenakan nasabah mempunyai kemauan dan beritikad baik. Dari hasil musyawarah tersebut pihak bank sepakat untuk menambah modal dengan harapan nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah dapat menjalankan kembali usahanya dan segera melunasi hutangnya, serta mematuhi syarat-syarat yang diberikan oleh pihak bank. Diharapkan kepada pihak Bank Aceh Syariah agar dapat melakukan analisis yang mendalam terhadap pemberian pembiayaan serta membatasi jumlah pembiayaan dan menyelesaikan pembiayaan bermasalah melalui musyawarah. Kepada para debitur agar tetap pada pendirian yang telah direncanakan sebelumnya dan dapat melunasi hutangnya sesuai dengan yang telah diperjanjikan