Saidurrahman Saidurrahman
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hukum Islam: Hakikat dan Tujuan Pemberlakuan Saidurrahman Saidurrahman
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 43, No 1 (2009)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.v43i1.93

Abstract

My main intention of writing this article howefer is very simple. Mainly I want to invite participants to paya greater attention on doing further research on Islamic law from philosophy point of view. Most of the time Islamic law is studied merely based on teology perspective. Islamic law philosophy questioned problems that is beyond of ordinary law, critically questioned absolute paradigm in the Islamic law and constructively tried to unify the branchs of Islamic law in the whole of Islamic law system which is unseparable. So Islamic law philosophy offered questions about the exact meaning and the real goal of Islamic law.
IstishabSebagai Dasar Penetapan Hukum Islam: Sebuah Tinjauan Historis Saidurrahman Saidurrahman
Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum Vol 45, No 1 (2011)
Publisher : Faculty of Sharia and Law - Sunan Kalijaga State Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ajish.2011.45.1.%p

Abstract

Syariat Islam adalah penutup semua risalah samawiyah, yang membawa petunjuk dan tuntunan Allah untuk ummat manusia dalam wujudnya yang lengkap dan final. Dengan posisi seperti ini, maka Allah pun mewujudkan format Syariat Islam sebagai syariat yangabadi dan komperhensif. Hal itu dibuktikan dengan adanya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dalam Islam yang membuatnya dapat memberikan jawaban terhadap hajat kebutuhan manusia yang berubah dari waktu ke waktu, seiring dengan perkembangan zaman. Secara kongkrit hal itu ditunjukkan dengan adanya dua hal penting dalam hukum Islam: (1) nash-nash yang menetapkan hukum-hukum yang tak akan berubah sepanjang zaman dan (2) pembukaan jalan bagi para mujtahid untuk melakukan ijtihad dalam hal-hal yang tidak dijelaskan secara sharih dalam nash-nash tersebut. Jika kita berbicara tentang ijtihad, maka sisi rayu (logika-logika yang benar) adalah hal yang tidak dapat dilepaskan darinya. Karena itu, dalam Ushul Fiqih sebuah ilmu yang mengatur proses ijtihad- dikenal beberapa landasan penetapan hukum yang berlandaskan pada penggunaan kemampuan rayu para fuqaha. Salah satunya adalah istishhab yang akan dibahas dan diuraikan dalam tulisan ini.