Provinsi Kalimantan Barat memiliki kawasan hutan seluas 8.389.600 Ha. Komposisi luasan hutan berdasarkan fungsi menunjukkan bahwa 53% luas kawasan hutannya merupakan hutan produksi. Salah satu bentuk pemanfaatan hutan produksi adalah izin pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman atau IUPHHK-HT. Sampai dengan tahun 2019 di Kalimantan Barat, terdapat IUPHHK-HT seluas 1.903.429,00 Ha terdiri atas 47 (empat puluh tujuh) izin. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui produksi kayu dari IUPHHK-HT di Provinsi Kalimantan Barat, (2) mengetahui tata niaga hasil hutan kayu dari IUPHHK-HT di Provinsi Kalimantan Barat, dan (3) mengetahui potensi pengembangan industri berbahan kayu tanaman di Provinsi Kalimantan Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) total produksi kayu tanaman dari IUPHHK-HT selama kurun waktu 2017 – 2019 di Provinsi Kalimantan Barat adalah 3.156.201,41 m3 yang bersumber dari 8 unit IUPHHK-HT. Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) tahun 2017 - 2019 mencapai Rp 20.885.055.399. (2) Total peredaran kayu IUPHHK-HT selama kurun waktu 2017 – 2019 adalah 3.246.511,38 m3 atau 1.082.170,46 m3 / tahun. Hasil hutan kayu tanaman dari Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 3.213.855,71 m3 (98,99%) dikirim ke IUIPHHK di luar wilayah Provinsi Kalimantan Barat yaitu Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Selatan. Sisanya sebanyak 32.655,67 m3 (1,01%) dikirim ke Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Pelaku tata niaga kayu hasil hutan tanaman yaitu IUPHHK-HT dan IUIPHHK. (3) Kayu hasil tanaman dari IUPHHK-HT di Provinsi Kalimantan Barat berpotensi diolah menjadi produk kayu olahan dalam rangka meningkatkan nilai tambah industri kayu dan kontribusi perekonomian di Provinsi Kalimantan Barat.