Leni Marlena
IAIN Bengkulu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hubungan Islam dan Negara dalam Pandangan Ahmad Syafii Maarif Leni Marlena
Manthiq Vol 3, No 2 (2018): Jurnal Manthiq
Publisher : Sekolah Pasca Sarjana IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mtq.v3i2.2898

Abstract

Abstrak: Hubungan Islam dan Negara dalam Pandangan Ahmad Syafii Maarif. Ada dua persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu: pertama, Bagaimana konsep negara dalam Islam menurut Ahmad Syafii Maarif. Kedua, Bagaimana hubungan Islam dan negara menurut Ahmad Syafii Maarif. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep negara dalam Islam serta hubungan Islam dan negara menurut Ahmad Syafii Maarif. Untuk mengungkap persoalan tersebut secara mendalam dan menyeluruh, penulis menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) dengan metode deskriptif kualitatif yang bermanfaat untuk memberikan informasi, fakta serta data mengenai konsep negara dalam Islam dan hubungan Islam dan negara menurut Ahmad Syafii Maarif, kemudian data tersebut diuraikan, dianalisis dan dibahas untuk menjawab permasalahan tersebut. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa: pertama, Konsep negara dalam Islam menurut Ahmad Syafii Maarif lebih dekat kepada sistem syura. Negara yang berbentuk demokratis, yang menjalankan prinsip syura paling cocok untuk sistem sebuah negara. Hal ini dikarenakan sistem tersebut lebih dekat kepada cita-cita politik Al-Qur’an, yang menempatkan manusia pada posisi sama dalam proses pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama. Kedua, Hubungan Islam dan negara menurut Ahmad Syafii Maarif adalah hubungan yang simbiotik, yaitu suatu hubungan yang saling membutuhkan satu sama lainnya dan bersifat timbal balik. Agama (Islam) membutuhkan negara sebagai sarana untuk mewujudkan cita-cita moral atau ajaran-ajarannya yang ada dalam Al-Qur’an, sedangkan negara membutuhkan agama (Islam) sebagai petunjuk moral bagi semua kehidupan bernegara dan bermasyarakat.