Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berbagai bentuk tindakpidana dengan locus delicti rumah tangga terus meningkat, namun tidakbanyak yang diproses dalam peradilan pidana. Makalah ini bermaksudmelaporkan 9 (sembilan) macam putusan Mahkamah Agung yang terkaitdengan kekerasan dalam rumah tangga. Dari penelusuran terhadap kasustersebut terlihat bahwa terdakwa yang divonis hakim karena melakukan tindakpidana KDRT (UU 23/2004) ada 4 (empat) kasus, sedangkan yang dihukumberdasarkan KUHP (penganiayaan dan cabul) ada 5 (lima) kasus, meskipuntindak pidana tersebut kelihatannya sama. Hal itu menunjukkan bahwa sangatmungkin hakim memandang suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindakpidana kekerasan dalam rumah tangga, sementara hakim yang lainmenganggapnya sebagai penganiayaan atau cabul yang diatur dalam KUHP.Berdasarkan tinjauan ringkas tersebut, tampaknya para penegak hukummasih memerlukan waktu untuk menelaah dan memahami Undang-UndangNomor 23 Tahun 2004 dan hubungannya dengan KUHP, khususnya telaahbanding antara tindak pidana penganiayaan, ancaman kekerasan, danpercabulan, dan hubungannya dengan tindak pidana kekerasan dalam rumahtangga berdasarkan UU 23/2004 yang justru pembentukannya dimaksudkanuntuk menjerat berbagai kasus tindak pidana dalam rumah tangga yangdiasumsikan tidak bisa terjangkau oleh delik-delik dalam KUHP.