NFN SUDARSONO
Direktorat Jenderal Militer Dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PERADILAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA / THE IMPLEMENTATION OF ELECTRONIC COURT IN ADMINISTRATIVE JUDICIARY NFN SUDARSONO
Jurnal Hukum Peratun Vol 1 No 1 (2018)
Publisher : Puslitbang Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Ditjen Badimiltun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/peratun.112018.%p

Abstract

Dalam mewujudkan amanat Konstitusi untuk menegakkan hukum dan keadilan, Peradilan harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana dinyatakan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Dalam upaya mewujudkan Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi tersebut, perlu diterapkan penyelesaian perkara secara daring (online) oleh Peradilan Elektronik. Peradilan Elektronik ini sejalan dan mendukung penerapan asas-asas umum peradilan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk rechtpraak), sehingga dapat mencegah perilaku maladministrasi dan koruptif. Pada dasarnya, dengan memberdayakan sumberdaya yang telah dimiliki saat ini (baik berupa perangkat aturan hukum, perangkat teknologi, hingga sumber daya manusia), Peradilan Tata Usaha Negara dapat menyelenggarakan Peradilan Elektronik Sebagian, yang meliputi pelayanan Pendaftaran, Pembayaran, Pemanggilan, Replik, Duplik dan Kesimpulan secara elektronik. Mahkamah Agung hanya perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung dan menyiapkan aplikasi untuk menyelenggarakan Peradilan Elektronik Sebagian ini. Adapun penyelenggaraan Peradilan Elektronik Sepenuhnya (yang meliputi semua tahapan Hukum Acara dan Administrasi Perkara) belum dapat dilaksanakan akibat kendala Hukum Acara, untuk itu dalam penerapan Peradilan Elektronik Sepenuhnya terlebih dahulu harus dilakukan perubahan atas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.In realizing the mandate of the Constitution to enforce law and justice, the Judiciary should be done in a simple, quick and light cost as stated by Act Number 48 of 2009. In an effort to realize a simple, fast and light cost judiciary in accordance with the information technology advances, online court settlement is required by The Electronic Court. The Electronic Court is in line and supports good judicial general principles (algemene beginselen van behoorlijk rechtpraak), so as to prevent maladministration and corrupt behavior. In essence, by empowering existing resources (in the form of a set of rules of law, technological devices, to human resources), The Administrative Court of Indonesia may administer Partial Electronic Court, which includes the services of Registration (Pendaftaran), Payment (Pembayaran), Summons (Panggilan Sidang), Reply (Replik), Rejoinder (Duplik) and Conclusion (Kesimpulan) electronically. The Supreme Court only needs to issue a Supreme Court Regulation (Peraturan Mahkamah Agung) and prepare an application to administer this Partial Electronic Court. Whereas the Full Electronic Court (which covers all stages of the Procedural Law and Case Administration) can not be implemented due to the constraints of the Procedural Law, therefore, in the application of the Full Electronic Court, the Law of Procedure must be amended as stipulated in Act Number 5 of 1986 was amended twice last by Act Number 51 of 2009.