Tazkia Asyifa
Prodi Akhwal Syahsiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERKAWINAN DI BAWAH UMUR AKIBAT ZINA MENURUT PERUNDANG – UNDANGAN DI INDONESIA DAN SYEKH NAWAWI AL BANTANI Hamzah Hamzah; Irfan Hasanudin; Tazkia Asyifa
Mozaic : Islam Nusantara Vol 5 No 1 (2019): Mozaic : Islam Nusantara
Publisher : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Nahdatul Ulama Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47776/mozaic.v5i1.131

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa Ketentuan batas umur tersebut dalam Pasal 7 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi bahwa perkawinan hanya diijinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun, pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Walaupun dalam al-Qur’an dan as-Sunnah tidak menjelaskan tentang batasan itu. Apabila wanita yang hamil karena zina juga tidak mempunyai masa iddah karena hamil sebab zina tidak dihormati dalam agama, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dijadikan pedoman dalam praktik peradilan Agama, disebutkan dalam pasal 53, Menurut Syekh Nawawi anak apabila seorang perempuan berzina, wanita yang berbuat zina dengan sebab perbuatannya itu tidak mengharamkan pernikahannya dengan orang yang menikahinya, sehingga boleh bagi laki – laki yang menzinahinya untuk menikah ibu dari anak perempuan yang dizinahi. Dan boleh bagi anak dan bapak laki – laki yang menzinahi wanita tersebut untuk menikahi ibu dan anak perempuan , wanita yang dinikahi itu.Karena pernikahan tidak menetapkan nasab dan iddah. Lebih lanjut Syekh Nawawi , mengatakan bahwa kebolehan itu disertai dengan kemakruhan ( ma’al Karohah ) karena keluarkan dari khilaf , Imam Abu Hanifah yang mengatakan haram