This Author published in this journals
All Journal ALQALAM
M. ISHOM EL-SAHA
IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : ALQALAM

ISLAM, EKONOMI KEBANGSAAN, DAN KAPITALISME GLOBAL DALAM WACANA REFORMA AGRARIA M. ISHOM EL-SAHA
Al Qalam Vol 24 No 2 (2007): May - August 2007
Publisher : Center for Research and Community Service of UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten-Serang City-Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1389.751 KB) | DOI: 10.32678/alqalam.v24i2.1630

Abstract

Banyak kalangan menghendaki agar dilakukan reforma agraria. Pertimbangannya, ada dua hal pokok yang harus dipikirkan saat ini, yakni bagaimana UUPA ini dapat mendorong industrialisasi, namun tetap menjaga kepentingan masyarakat banyak, golongan lemah, serta menghormati hak-hak masyarakat lokal (daerah); serta kepentingan untuk menarik modal asing.Di balik alasan dan pertimbangan itu sebetulnya ada kepentingan­kepentingan tersendiri. Diantaranya kelompok liberalis yang mengusung kepentingan kapitalisme global, kelompok nasionalis yang tetap menempatkan ekonomi kebangsaan dalam isu reforma agraria, dan kelompok sosialis yang sering mengusung jargon "tanah untuk rakyat.”Tarik ulur kepentingan antar kelompok ini tentu akan berpengaruh terhadap pembentukan persepsi masyarakat tentang isu reformasi tanah itu sendiri. Meski belum tentu masyarakat menyadari bahwa di balik isu itu terdapat kepentingan-kepentingan tertentu. Atas dasar itulah, mengingat masyarakat Indonesia merupakan penganut Islam terbesar, mereka perlu juga mengetahui nilai­ nilai Islam yang mengatur masalah pertanahan, sebagai dasar perbandingan dengan ideologi lainnya.Untuk menghasilkan rumusan rasional seputar wacana rejorma agraria dalam pendekatan Islam, ekonomi kebangsaan, dan kapitalisme global, maka metode analisis yang diterapkan adalah metode komperatif dengan cara berpikir induktif. Locus utamanya adalah UUPA tahun 1960 yang diurai dalam tiga pendekatan tersebut. Hasil konklusinya, walaupun UUPA sebetulnya telah mengatur secara apik masalah reformasi agraria, namun perlu dilakukan uji ulang, terutama menyangkut peran pemerintah sebagai regulator, demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.