Ikhsan Darmawan
Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENGAPA KELOMPOK “TIDAK SETUJU” DIPERLAKUKAN TIDAK SETARA DALAM PILKADA CALON TUNGGAL TAHUN 2015? Ikhsan Darmawan
Jurnal Politica Vol 8, No 1 (2017): Jurnal Politica
Publisher : Sekretariat Jenderal DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jp.v8i1.880

Abstract

Pilkada calon tunggal tahun 2015 terjadi di tiga daerah, yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Dalam praktiknya, tidak semua pihak setuju dengan Pilkada calon tunggal tahun 2015. Di tiap daerah yang Pilkadanya terdiri dari calon tunggal, terdapat kelompok “tidak setuju" yang awalnya tidak setuju dengan putusan MK tentang Pilkada calon tunggal lalu mereka menyuarakan kesetaraan hak dan pengakuan untuk pilihan “tidak setuju”. Akan tetapi, pada kenyataannya, mereka mendapatkan perlakuan yang tidak setara dengan calon atau kelompok “setuju”. Artikel ini berusaha untuk menjawab pertanyaan: Mengapa kelompok “tidak setuju” diperlakukan tidak setara dalam Pilkada calon tunggal di tahun 2015? Kerangka pemikiran yang digunakan dalam penelitian ini adalah konsekuensi dari aturan pemilu dan hubungan antara demokrasi dan pemilu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara mendalam di ketiga daerah disertai pengumpulan data-data sekunder dari sumber internet. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa penyebab tidak diakomodirnya kelompok “tidak setuju” di ketiga daerah yang melaksanakan Pilkada calon tunggal di tahun 2015 adalah ketiadaan aturan yang dapat mengakomodir persoalan-persoalan yang muncul terkait Pilkada calon tunggal. Sebagai reaksi dari hal itu, ketiga kelompok “tidak setuju” di ketiga daerah melakukan usaha perlawanan dan protes kepada penyelenggara Pilkada. Simpulan penelitian ini yaitu fenomena tidak diberi ruang yang sama untuk kelompok “tidak setuju” dalam Pilkada calon tunggal disebabkan oleh aturan yang tidak menempatkan kelompok “tidak setuju” sebagai pihak yang sama dan setara dengan calon kepala daerah.