This Author published in this journals
All Journal ALQALAM
Zakaria Syafe’i
IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONTEKSTUALISASI HUKUM ISLAM TENTANG KONVERSI AGAMA (RIDDAH) DI INDONESIA Zakaria Syafe’i
Al Qalam Vol 33 No 1 (2016): January - June 2016
Publisher : Center for Research and Community Service of UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten-Serang City-Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (933.083 KB)

Abstract

Kontroversi di kalangan Mazhab Hukum Islam tentang penerapan sanksi hukum riddah, terletak pada sanksinya, apakah dijatuhi hukuman mati ataukah tidak. Kontroversi ini dipicu oleh perbedaan dalam beristinbat hukum, karena metode dan pendekatan yang mereka gunakan dalam berijtihãd itu berbeda, sehingga produk hukumnya pun saling bertentangan. Sebagian ulama mengkategorikan riddah sebagai jarimah hudûd yang hukumannya sudah dipastikan hukuman mati, sedangkan ulama lain menyatakan riddah itu bukan sebagai jarimah hudûd yang tidak mesti dijatuhi hukuman mati. Silang pendapat ini mengakibatkan kesulitan dalam implementasi penerapan sanksi riddah di Indonesia. Baik Ulama Islam klasik maupun kontemporer tidak sepakat dengan tindak pidana riddah, apakah dihukumi hudud ataukah ta‟zir, dan hukumannya bagi yang murtad apakah hukuman mati atau yang lainnya. Akar dari ketidaksepahaman mereka disebabkan oleh perbedaan mereka dalam melakukan istinbat hukum. Hal inilah yang menyebabkan mengapa hukum riddah tidak mungkin diterapkan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Masalah utama penelitian ini fokus pada identifikasi riddah dalam hukum Islam yang berpeluang untuk diaplikasikan dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini mencoba menjawab beberapa pertanya berikut ini: Bagaimana ijtihad para Imam Mażhab dalam menetapkan status riddah dan sanksi hukumnya? Bagaimana para ulama kontemporer melakukan istinbat hukum dalam menetapkan sanksi hukum riddah? Konsep mana yang paling baik dari konsep hukum pidana Islam tentang riddah dan kemungkinan aplikasinya dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah dari sudut pandang normatif yuridis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi pustaka. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis yang bersifat induktif.-deduktif, disamping itu, penulis juga menggunakan metode komparatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukuman mati untuk riddah memiliki karakter hipotesis juga dan dalil yang digunakan berdasarkan pada dalil hipotesis. Berkaitan dengan hukuman riddah, zawajir merupakan dalil yang paling kuat dan paling baik untuk diaplikasikan dalam system hukum pidana di Indonesia. Riddah dianggap sebagai delik hukum pidana dalam keadaan darurat.