Status kewarisan orang hilang menjadi persoalan terhadap ketidakpastian hukum diketahui mengenai hidup dan matinya. Ketidakjelasan tersebut mempengaruhi terhadap status istrinya, hartanya dan warisannya kepada orang lain, sehingga kejelasan status hukumnya baik pewaris dan ahli warisnya dapat mempengaruhi proses pembagian harta warisan yang seharusnya menjadi haknya. Fokus kajian yang diteliti dalam skripsi ini adalah: 1) Bagaimana kewarisan orang hilang/ mafqud perspektif Kompilasi Hukum Islam? 2) Bagaimana kewarisan orang hilang/ mafqud perspektif Hukum Perdata? 3) Apa persamaan dan perbedaan ketentuan kewarisan orang hilang/ mafqud perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata? dengan tujuan penelitian ini adalah mengetahui status kewarisan orang hilang/ mafqud perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata, serta menjelaskan persamaan dan perbedaan ketentuan kewarisan orang hilang/ mafqud perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bahan baku utama menelaah hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, konsepsi hukum, pandangan dan doktrin-doktrin hukum, dan peraturan perundang-undang lainnya dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini sampai pada kesimpulan 1) Secara garis besar dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai ketentuan hukum mafqud disini tidak secara spesifik mengatur kewarisan mafqud, dalam hal menentukannya, para fuqaha bersepakat bahwa yang berhak untuk menetapkan status bagi orang hilang tersebut adalah Hakim di Pengadilan Agama atau Mahkamah Syari’ah. dengan memperhatikan syarat keadaan dan jangka waktu kadaluarsa 2) Orang yang hilang atau keadaan tidak hadir (afwezigheid), ia tetap mempunyai kewenangan hukum dan kewenangan bertindak terhadap harta kekayaan tersebut, sampai dibuktikan adanya penetapan kematiannya oleh Hakim di Pengadilan Negeri. 3) Persamaannya, bahwa perlu untuk menunggu sampai kejelasan keberadaannya orang mafqud/ hilang tersebut diketahui hingga batas waktu yang ditentukan, dan harta warisan atau bagian warisannya tidak boleh dibagi terlebih dahulu. Perbedaanya terdapat dalam ketentuan batas waktu menunggu orang hilang (mafqud) baik menurut kadaluarsa para ulama dan ketentuan yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.