Nafi'aturridza Nafi'aturridza
Fakultas Syariah UIN KHAS Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Konsep Check And Balance Menurut Mohammad Tolchah Mansoer dalam Sistem Trias Politica Hukum Tata Negara Indonesia Nafi'aturridza Nafi'aturridza
Rechtenstudent Journal UIN KHAS Jember Vol. 2 No. 3 (2021): Rechtenstudent December 2021
Publisher : Sharia Faculty, KH. Achmad Siddiq State Islamic University of Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35719/rch.v2i3.83

Abstract

Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan, suatu negara merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah. Perkembangan ketatanegaraan Indonesia juga tidak lepas dari pemikiran anak bangsa sebagai ahli/pakar hukum tata negara. Salah satunya adalah Mohammad Tolchah Mansor yang pemikirannya juga berpengaruh terhadap ketatanegaraan Indonesia. Fokus masalah meliputi: 1) Bagaimana latar belakang lahirnya pemikiran Mohammad Tolchah Mansoer terkait check and balance? 2) Bagaimana konsep check and balance yang dirumuskan oleh Mohammad Tolchah Mansoer? 3) Bagaimana penerapan pemikiran Mohammad Tolchah Mansoer terkait check and balance dalam sistem trias politica pada hukum tata negara di Indonesia. Penelitian ini merupakan hukun kualitatif, dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dan menggunakan data literatur yang bersifat yuridis normatif. Penelitian ini memperoleh kesimpulan: (1) Beberapa latar belakang sosial dan politik pada masa Orde Baru yang kemudian menimbulkan respon dari Tolchah Mansoer yaitu: pemerintahan otoriter era orde baru, sistem pemerintahan yang tidak jelas, executive heavy dan peran elit yang dominan, adanya peleburan partai politik, kewajiban memilih Golkar, dan DPR kehilangan Fungsi kontrol. (2) Pemikiran Tolchah mengenai check and balance adalah (a) Penguatan sistem Presidensiil, (b) Restrukturisasi fungsi legislatif dan yudikatif dari Presiden. (c) Penegasan pemilihan dan pembatasan jabatan Presiden-dan Wakil Pesiden. (d) Pembentukan lembaga negara baru, pertama dalam bidang legislatif mengenai keanggotaan MPR dengan membentuk lembaga negara baru yaitu DPR, kedua dalam bidang yudikatif mengenai perlunya lembaga negara baru seperti MA yang tugasnya melakukan judicial review. (3) Pada era reformasi implementasi pemikiran Tolchah dapat dilihat dalam dalam beberapa pasal setelah danya perubahan dalam UUD 1945 mengenai (check and balance dalam kedaulatan rakyat), (pembatasan kewenangan dan masa jabatan), (serta pembentukan MK untuk melakukan judicial review).