Kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi dikarenakan banyaknya gugatan yang diajukan kepada BPKP terkait dengan apa dasar hukum kewenangan BPKP dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Ditambah dengan Beberapa ahli hukum keuangan negara yang dihadirkan oleh terdakwa atau penasehat hukum dalam persidangan tindak pidana korupsi seringkali menyatakan bahwa BPKP tidak lagi berwenang melakukan perhitungan kerugian negara. Fokus masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana hubungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Badan Pemeriksa Keuangan? 2) Bagaimana kewenangan yang dimiliki oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan? 3) Bagaimana kekuatan hukum hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan?. Tujuan penelitian yang dilakukan yaitu: 1) Untuk mengetahui hubungan antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Badan Pemeriksa Keuangan. 2) Untuk mengetahui kewenangan yang dimiliki oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 3) Untuk mengetahui kekuatan hukum hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis. Untuk mengidentifikasi permasalahan dalam penelitian yang dilakukan penulis, maka penelitian yang dikakukan peneliti menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan perundang-undang (statute approach). Penelitian ini memperoleh kesimpulan antara lain : 1) Hubungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Badan Pemeriksa Keuangan sama-sama pengawasan keuangan negara. 2) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mempunyai wewenang menghitung kerugian negara dalam audit investigasi. 3) Kekuatan hukum hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dijadikan oleh pengadilan sebagai alat bukti surat dan keterangan ahli.