Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Inefisiensi Peraturan Daerah di Indonesia Mohamad Roky Huzaeni; Nuril Firdausiah
Rechtenstudent Journal UIN KHAS Jember Vol. 3 No. 1 (2022): Rechtenstudent April 2022
Publisher : Sharia Faculty, KH. Achmad Siddiq State Islamic University of Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35719/rch.v3i1.92

Abstract

Secara konstitusional, pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Peraturan daerah yang dimaksud dilarang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan  yang lebih tinggi. Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah. Oleh sebab itu pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan. Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organ pembentuk peraturan daerah adalah proses perencanaan, pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam, bagaimana konfigurasi pembentukan pemerintahan daerah dan bagaimana mekanisme pembentukannya serta problematika pembentukan peraturan daerah.
PENEGAKAN HUKUM PENGEBORAN MINYAK ILEGAL PADA PERTAMBANGAN RAKYAT: Law Enforcement Of Illegal Oil Drilling In Public Mining Nuril Firdausiah
Constitution Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Constitution Journal December 2022
Publisher : Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.419 KB) | DOI: 10.35719/constitution.v1i2.18

Abstract

Natural resources, in the form o;f minerals and coal contained in the earth of indonesia are one of the capital controlled by the state to achieve public welfare. One of the controls has been regulated in law number 3 of 2020 concerning amendments to law number 4 of 2009 concerning mineral and col mining. Traditional oil mining activities are part of the utilization of natural resources which are expected to provide welfare for the village community. Illegal oil drilling activities carried out traditionally seem to be an endless story, which occurs due to lack of attention to being able to manage old wells. Actually, the management of old wells has been regulated through ministerial regulation and mineral resources number i of 2008 concerning guidelines for controlling petroleum mining in old wells. But what is happening now is that there are many levels of illegal oil drilling carried out traditionally, such as using used pipes, which are then pumped or drilled to extract crude oil, which is plugged into the ground and then pulled out using a diesel engine driven by a foot clutch and then collected. 500 liter tanks. Judging from the drilling process, there are many impacts that will arise due to illegal drilling of crude oil, including fires and exploding wells that cannot be managed properly by the perpetrators, therefore there must be regulations issued by the goverment. Keywords: Illegal Oil, Drilling, Mining, Regulation. Sumber daya alam, berupa mineral dan batubara yang terkandung didalam bumi indonesia merupakan salah satu modal yang dikuasai negara untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Salah satu penguasaannya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktifitas penambangan minyak tradisional adalah bagian dari pemanfaatan sumber daya alam yang diharapkan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Kegiatan pengeboran minyak ilegal yang dilakukan secara tradisional seakan menjadi cerita yang tak berkesuduhan, yang mana terjadi karena kurangnya pengawasan oleh pemerintah dan kurangnya perhatian untuk dapat mengelola sumur tua. Sebenarnya pengelolaan sumur tua sudah diatur melalui Peraturan Menteri dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penguasaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Namun yang terjadi saat ini adalah banyaknya tingkat pengeboran minyak ilegal yang dilakukan secara tradisional seperti menggunakan pipa-pipa bekas, yang kemudian pengambilan minyak mentahnya dipompa atau semacam di bor, yang ditancapkan kebawah tanah kemudian ditarik dengan mengguunakan mesin diesel yang digerakkan dengan kopling kaki lalu dikumpulkan ditangki-tangki berukuran 500 liter. Dilihat dari proses pengeborannya, banyak sekali dampak yang akan timbul akibat pengelolaan minyak bumi secara ilegal drilling di antaranya yang terjadi kebakaran dan meledaknya sumur-sumur yang tidak dapat dikelola dengan baik oleh pelaku, oleh karena itu harus ada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kata Kunci : Minyak Ilegal, Pengeboran, Pertambangan, Regulasi.
PENEGAKAN HUKUM PENGEBORAN MINYAK ILEGAL PADA PERTAMBANGAN RAKYAT: Law Enforcement Of Illegal Oil Drilling In Public Mining Nuril Firdausiah
Constitution Journal Vol. 1 No. 2 (2022): Constitution Journal December 2022
Publisher : UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35719/constitution.v1i2.18

Abstract

Natural resources, in the form o;f minerals and coal contained in the earth of indonesia are one of the capital controlled by the state to achieve public welfare. One of the controls has been regulated in law number 3 of 2020 concerning amendments to law number 4 of 2009 concerning mineral and col mining. Traditional oil mining activities are part of the utilization of natural resources which are expected to provide welfare for the village community. Illegal oil drilling activities carried out traditionally seem to be an endless story, which occurs due to lack of attention to being able to manage old wells. Actually, the management of old wells has been regulated through ministerial regulation and mineral resources number i of 2008 concerning guidelines for controlling petroleum mining in old wells. But what is happening now is that there are many levels of illegal oil drilling carried out traditionally, such as using used pipes, which are then pumped or drilled to extract crude oil, which is plugged into the ground and then pulled out using a diesel engine driven by a foot clutch and then collected. 500 liter tanks. Judging from the drilling process, there are many impacts that will arise due to illegal drilling of crude oil, including fires and exploding wells that cannot be managed properly by the perpetrators, therefore there must be regulations issued by the goverment. Keywords: Illegal Oil, Drilling, Mining, Regulation. Sumber daya alam, berupa mineral dan batubara yang terkandung didalam bumi indonesia merupakan salah satu modal yang dikuasai negara untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Salah satu penguasaannya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktifitas penambangan minyak tradisional adalah bagian dari pemanfaatan sumber daya alam yang diharapkan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Kegiatan pengeboran minyak ilegal yang dilakukan secara tradisional seakan menjadi cerita yang tak berkesuduhan, yang mana terjadi karena kurangnya pengawasan oleh pemerintah dan kurangnya perhatian untuk dapat mengelola sumur tua. Sebenarnya pengelolaan sumur tua sudah diatur melalui Peraturan Menteri dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penguasaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Namun yang terjadi saat ini adalah banyaknya tingkat pengeboran minyak ilegal yang dilakukan secara tradisional seperti menggunakan pipa-pipa bekas, yang kemudian pengambilan minyak mentahnya dipompa atau semacam di bor, yang ditancapkan kebawah tanah kemudian ditarik dengan mengguunakan mesin diesel yang digerakkan dengan kopling kaki lalu dikumpulkan ditangki-tangki berukuran 500 liter. Dilihat dari proses pengeborannya, banyak sekali dampak yang akan timbul akibat pengelolaan minyak bumi secara ilegal drilling di antaranya yang terjadi kebakaran dan meledaknya sumur-sumur yang tidak dapat dikelola dengan baik oleh pelaku, oleh karena itu harus ada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kata Kunci : Minyak Ilegal, Pengeboran, Pertambangan, Regulasi.
PERBANDINGAN PERLINDUNGAN PENCARI SUAKA DAN PENGUNGSI DI INDONESIA DAN NEGARA LAIN BERDASARKAN HAK ASASI MANUSIA: Comparison Of The Protection Of Asylum Seekers And Refugees In Indonesia And Other Countries Based On Human Rights Nuril Firdausiah; Fona Kartika Listiyapuji
Constitution Journal Vol. 2 No. 2 (2023): Constitution Journal December 2023
Publisher : UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35719/constitution.v2i2.76

Abstract

In principle, everyone has the right to move from one place to another, including leaving their own country and returning to their country. The problem of refugees is a quite complicated problem facing the world community today. In fact, everyone is guaranteed the right to seek and obtain asylum in another country to protect themselves from persecution. One form of population movement is displacement, both across countries and within the country's territory (Internal Displaced Persons). Displacement is a form of population movement that has different characteristics from other population movements, so it influences the protection mechanisms applied to them. In general, refugees are carried out because of the oppression of human rights in their country. Violations of human rights against an ethnic group by the country of origin force victims to flee to other countries to obtain protection so that both transit countries and destination countries that have not or have ratified the 1951 Convention must apply the principle of non-refoulement. Refugees are usually not provided with travel documents, so many experience abuse in their countries of origin, transit countries and destination countries. Each country is responsible for protecting refugees in their territory. To protect the rights and welfare of refugees, there is a special organization mandated by the United Nations ("UN"), namely the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). In order to handle the problem of asylum seekers and refugees as explained above, each country has its own regulations or policies. Based on the background above, this article will discuss further the comparison of regulations for the protection of asylum seekers and refugees in Indonesia and other countries. such as Thailand, Malaysia, Cambodia, Bangladesh and Australia as well as protection policies for asylum seekers and refugees based on human rights.   Absrtak Permasalahan mengenai pengungsi merupakan suatu persoalan yang cukup rumit yang dihadapi masyarakat dunia saat ini. Pada umumnya, pengungsian dilakukan karena terjadinya penindasan hak asasi manusia di negara mereka. Para pengungsi biasanya tidak dibekali dengan dokumen perjalanan sehingga banyak yang mengalami perlakuan sewenang-wenang baik di negara asal, negara transit, maupun negara tujuan. setiap negara bertanggung jawab untuk melindungi para pengungsi yang berada di wilayah teritorial mereka. Untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan pengungsi terdapat organisasi khusus yang diberikan mandat oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (“PBB”), yaitu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Dalam rangka menangani masalah pencari suaka dan pengungsi sebagaimana dijelaskan di atas maka masing-masing negara memiliki pengaturan atau kebijakannya masing-masing Berdasarkan latar belakang di atas, maka tulisan ini akan membahas lebih lanjut mengenai Perbandingan peraturan perlindungan pencari suaka dan pengungsi di Indonesia dan negara lain seperti thailand, malaysia, kamboja, bangladesh dan australia serta kebijakan perlindungan pencari suaka dan pengungsi berdasarkan hak asasi manusia.