Abd Wadud Nafis
Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Jember

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

AKAD-AKAD DI DALAM PASAR MODAL SYARIAH Abd Wadud Nafis
IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam Vol 4 No 1 (2015): April
Publisher : Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Syarifuddin Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasar modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli instrumen keuangan syariah yang dalam bertransaksi berpedoman pada ajaran Islam dan menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan. Efek-efek yang boleh diperdagangkan dalam pasar modal syariah adalah yang hanya memenuhi kriteria syariah, seperti saham syariah, obligasi syariah, dan reksadana syariah. Akad (ikatan, keputusan, atau penguatan) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai suatu komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai Syariah. Pasar modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli instrumen keuangan syariah yang dalam bertransaksi berpedoman pada ajaran Islam dan menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan
Akad-Akad di Dalam Pasar Modal Syariah Abd Wadud Nafis
IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam Vol. 4 No. 1 (2015): April
Publisher : Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Syarifuddin Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (289.236 KB)

Abstract

Pasar modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli instrumen keuangan syariah yang dalam bertransaksi berpedoman pada ajaran Islam dan menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan. Efek-efek yang boleh diperdagangkan dalam pasar modal syariah adalah yang hanya memenuhi kriteria syariah, seperti saham syariah, obligasi syariah, dan reksadana syariah. Akad (ikatan, keputusan, atau penguatan) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai suatu komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai Syariah. Pasar modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli instrumen keuangan syariah yang dalam bertransaksi berpedoman pada ajaran Islam dan menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan