R. Bagus Irawan, S.H., M.H
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK KONSTITUSIONAL PRESIDEN DALAM MEMBERIKAN GRASI DAN PENERAPANNYA DI REPUBLIK INDONESIA R. Bagus Irawan, S.H., M.H
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol 1 No 2 (2016): Jurnal Ilmiah Hukum De'Jure: Kajian Ilmiah Hukum Volume 1 Nomor 2
Publisher : Lembaga Kajian Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.203 KB) | DOI: 10.35706/dejure.v1i2.514

Abstract

ABSTRAKDalam konsep negara hukum tersebut, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan bernegara adalah hukum. Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) dikatakan menganut sistem presidensial. Pasal 14 ayat (1) Amademen UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA”. Pemberian grasi oleh kepala negara telah sejak lama dikenal orang dalam sejarah. Pemberian grasi itu sebagai “suatu pernyataan dari kekuasaan yang tertinggi yang menyatakan bahwa akibat-akibat menurut hukum pidana dari suatu delik itu menjadi ditiadakan, baik seluruhnya maupun sebagian”. Pandangan hukum dewasa ini, lembaga tersebut tidak boleh lagi dipergunakan sebagai kemurahan kepala negara, melainkan ia harus digunakan sebagai alat untuk meniadakan ketidakadilan yaitu apabila hukum yang berlaku di dalam pemberlakuannya dapat menjurus pada suatu ketidakadilan. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana grasi dihubungkan dengan kekuasaan presiden dalam  perspektif  hukum tata negara di Indonesia dan bagaimana implementasi grasi dihubungkan dengan kepentingan negara. Penelitian ini  yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis  normatif. Dalam  hal ini juga dikatakan bahwa pemberian grasi tidak terkait dengan penilaian hukum dari pengadilan, karena grasi bukan merupakan campur tangan presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak konstitusional untuk memberikan ampunan.Kata kunci: Hak Konstitusional, Presiden, Pemberian Grasi.ABSTRACTIn the concept of the law state, idealized that should be the commander in the dynamic life of the state is law. The Government of the Republic of Indonesia based on the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 is said to embrace the presidential system. Article 14 paragraph (1) The Constitution of the Republic Indonesia NRI 1945 which states that “The President gives of clemency and rehabilitation by taking into consideration MA (Supreme Court)”. Granting clemency by the head of state has long been known in history. Granting clemency as “a statement from the highest authority stating that the consequences under criminal law of an offense it being dispensed, either entirely or partially”. View of current law, the agency can no longer be used as the generosity of the head of state, but it should be used as a tool to eliminate the injustice that is if the applicable law in the enforcement could lead to an injustice. The formulation of the problem in this research is how the president's of clemency power is connected with the perspective of constitutional law in Indonesia and how the implementation of clemency is connected with the interests of the state. This research is analytical descriptive with normative juridical approach. In this case also said that granting clemency is not related to the legal assessment of the court, because of clemency is not the president's interference in judicial matters, but rather a constitutional right to grant a clemency.Keywords: Constitutional Rights, the President, Granting Clemency.