Pertunangan dalam bahasa arab disebut khitbah yang artinya menyampaikan permintaan. Maksud dengan menyampaikan permintaan tersbut adalah menyampaikan keinginannya kepada walinya baik secara langsung atau mengutus orang lain yang dipercaya dengan tujuan untuk menikah. Maka dari itu Islam mensyariatkan pertunangan sebelum dilaksanakan ikatan perkwaninan agar mengenal pasangannya sehingga memantapkan hati untuk membangun rumah tangga. Budaya pertunangan yang disyariatkan dalam Islam yang pertama melihat ketika melakukan pertunangan dan Ta'aruf adalah proses perkenalan dengan tujuan untuk menikah. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi orang tua terhadap budaya pertunangan Di Dusun Batu Jaran Desa Pragaan Daya kecamatan Pragaan dan bagaimana Budaya Pertunangan Di Dusun Batu Jaran Desa Pragaan Daya kecamatan Pragaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif informan dalam penelitian ini adalah warga Dusun Batu Jaran Desa Pragaan Daya mempunyai anak yang bertunangan dan salah satu warga Dusun Batu Jaran Desa Pragaan Daya yang bertunangan. Teknik pengumpulan data adalah, observasi, wawancara dan Dokumentasi. Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data, Perpangjangan keikut sertaan, Ketekunan pengamatan dan Trianggulasi. Teknik Analisis Data, Data reduction ( reduksi data) , Data Dispalay dan Conclusion. Budaya pertunangan yang ada di Dusun Batu Jaran Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan adalah budaya pintaan, budaya ngoniin bakal dan budaya ain-main. Hampir seluruh orang tua yang sudah mempunyai anak bertunangan berpengang teguh terhadap budaya pertunangan yang ada di Dusun tersebut walaupun mereka sudah mengetahui bahwa budaya tersebut merupakan budaya yang bertentangan dengan syariah islam.