Andryan Arief Sanjaya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DI WILAYAH LAUT Andryan Arief Sanjaya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.513 KB)

Abstract

Dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi terdapat kekaburan norma (vague van het normen) antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Dimana dalam pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa hanya pemerintah pusat yang dapat melakukan pengelolaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, akan tetapi dalam pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 masih mengatur kewenangan/keterlibatan pemerintah daerah dalam pemenuhan klausul kontrak kerja sama sebagai instrumen kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, pada kenyataannya masih ada kewenangan/keterlibatan pemerintah daerah berupa pemenuhan klausul kontrak kerja sama khususnya dalam penentuan wilayah kerja dan pengembaliannya serta pengelolaan lingkungan hidup. Lebih lanjut kewenangan tersebut juga diatur dalam lampiran Undang-Undang 23 tahun 2014 dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah Daerah, Kegiatan Usaha Hulu Migas