ABSTRAK Penelitian yang berjudul kedudukan hak pemegang obligasi pada bank dalam likuidasi, dilatarbelakangi oleh adanya ketidakjelasan norma yang mengatur mengenai tingkatan atau urutan pembayaran utang oleh bank dalam likuidasi kepada krediturnya, sebagaimana yang diatur pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi dan Undang Undang Lembaga Penjamin Simpanan No. 24 Tahun 2004. Untuk dapat memperjelas permasalahan hukum ini, maka dilakukan penelitian mengenai kedudukan hak pemegang obligasi subordinasi pada bank dalam likuidasi, dan upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang obligasi subordinasi untuk meminta penyelesaian ganti rugi kepada bank dalam likuidasi. Jenis penelitian yang digunakan berupa penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis dan pendekatan kasus dengan menggunakan landasan teori kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Hasil penelitian yang ditemukan adalah kedudukan hak pemegang obligasi subordinasi pada bank dalam likuidasi berada pada tingkatan atau urutan pembayaran yang paling akhir dan kedudukannya sama dengan pemegang saham. Sementara, permasalahan penyelesaian ganti rugi yang dapat dilakukan oleh pemegang obligasi subordinasi dalam hal terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh emiten adalah dengan melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum kepada bank dalam likuidasi. Kata kunci : Pemegang Obligasi Subordinasi, Ganti Rugi, Likuidasi Bank.