Nur Indra Kurniawan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI FUNGSI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) TERHADAP PEMBANGUNAN DESA PELEM, KECAMATAN KARANGREJO, KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2010-2014 Nur Indra Kurniawan
Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 4, No 1 (2015)
Publisher : Universitas PGRI Madiun

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (87.501 KB) | DOI: 10.25273/citizenship.v4i1.1096

Abstract

Pemerintah membuat peraturan mengenai pembentukan lembaga kemasyarakatan yang salah satunya yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai penyalur pembangunan untuk percepatan pembangunan pedesaan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan implementasi fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) terhadap pembangunan Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan tahun 2010-2014.Penelitian ini dilaksanakan di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan selama enam bulan, yaitu pada Februari sampai dengan Juli 2015.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.Sumber data yang digunakan adalah sumber primer dan sekunder.Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi.Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi.Analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan sudah cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari infrastruktur misalnya pengadaan jalan di Desa Pelem yang sudah diaspal semua, pembuatan saluran air, penyediaan MCK umum, pembuatan kios, pembuatan talut, dan perenovasian Kantor Kepala Desa. Implementasi fungsi LPM terhadap pembangunan Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan ada yang sudah berjalan dengan baik dan ada yang belum.Fungsi tersebut meliputi sebagai lembaga penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa, pengoordinasian perencanaan pembangunan, pengoordinasi perencanaan lembaga kemasyarakatan, perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif, dan penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk pembangunan di desa.