I Made Sedana Yasa
Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Bali

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PENERAPAN PMK 169/PMK.010/2015 PADA PT BALI LESTARI I Made Sedana Yasa; Ketut Arya Bayu Wicaksana
Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan Vol 12 No 3 November (2016): Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan
Publisher : P3M Politeknik Negeri Bali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (76.35 KB)

Abstract

Penelitian Penerapan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 169/PMK.010/2015 bertujuan untuk mengetahui dampak dari penerapan tersebut terhadap perbandingan utang dan modal, sedangkan manfaat dapat memutuskan kebijakan yang tepat agar perusahaan memperoleh keuntungan. Penelitian ini merupakan studi kasus pada PT Bali Lestari sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perhotelan di kawasan Legian Kuta.Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif kualitatif. Penerapan PMK 169/PMK.010/2015 pada PT Bali Lestari dengan perhitungan Debt Equity Ratio diperoleh hasil 7:1. Besarnya perbandingan ini melebihi perbandingan pada aturan PMK 169/MK.010/2015, sehingga biaya pinjaman yang terdapat pada PT Bali Lestari harus dkoreksi. Besarnya biaya pinjaman yang dapat dibebankan adalah sebesar Rp 728.571.429, dan sisanya Rp 546.428.571 harus dikoreksi sebagai penambah laba. Hal ini mengakibatkan penghasilan kena pajak bertambah sebesar Rp 546.427.976, sehingga penghasilan kena pajak berjumlah Rp 2.500.822.000. Penambahan penghasilan kena pajak, mengakibatkan PPh terutang bertambah sebesar Rp 115.639.498 dari jumlah PPh terutang sebelum diterapkannya aturan ini. Kebijakan yang dapat dilakukan PT Bali Lestari untuk memperkecil angka DER dan memperbesar jumlah biaya bunga yang dapat dibebankan adalah dengan melakukan evaluasi aktiva tetap, mencantumkan utang pemegang saham pada akun utang pada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehingga utang tersebut akan menambah di sisi modal
ANALISIS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 46 TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DENPASAR TIMUR I Made Sedana Yasa
Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan Vol 11 No 1 Maret (2015): Jurnal Bisnis dan Kewirausahaan
Publisher : P3M Politeknik Negeri Bali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (55.462 KB)

Abstract

Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak utamanya UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) terhadap kewajiban perpajakan. Peningkatan kepatuhan wajib pajak berkorelasi positif terhadap peningkatan penerimaan pajak dan jumlah wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 terhadap peningkatan penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur. Sedangkan manfaat penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai dasar analisis terhadap dampak penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 terhadap peningkatan penerimaan pajak. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik kualitatif dengan menggambarkan secara sistimatis data-data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis dan diinterprestasikan. Berdasarkan deskripsi data dapat diketahui bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 berdampak positif terhadap peningkatan penerimaan pajak penghasilan. Peningkatan paling signifikan terjadi pada sektor perdagangan dibandingkan dengan sektor jasa dan manufaktur. Hal ini terjadi karena wajib pajak sektor perdagangan diuntungkan dengan diterapkan peraturan pemerintah nomor 46 tersebut. Ilustrasi titik impas (break even) antara penerapan pajak penghasilan pasal 25 dengan peraturan pemerintah nomor 46 terjadi pada tingkat profit margin 8% (delapan persen). Artinya wajib pajak yang menetapkan profit margin diatas 8% akan diuntungkan dengan penerapan peraturan pemerintah nomor 46 ini, karena pajak terutang lebih kecil dibandingkan dengan tarif pasal 17 ayat (1). Sebaliknya wajib pajak yang profit marginnya di bawah 8% akan membayar pajak lebih besar dibandingkan dengan penerapan tariff pasal 17 ayat (1). Berdasarkan pembahasan dapat disarankan agar Direktorat Jenderal pajak dapat melakukan sosialisasi secara berkesinambungan kepada masyarakat terutama pengusaha kecil. Bagi wajib pajak dapat mempertimbangkan penetapan profit margin agar pemenuhan kewajiban perpajakannya bisa berjalan tanpa mengalami kerugian.