ABSTRAKPUTRI PERTIWI SANTOSO, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Januari 2013, Hambatan Pelaksanaan Pembubaran Badan Hukum Koperasi Bagi Koperasi Fungsional Pegawai Republik Indonesia Akibat Dari Pelaksanaan Otonomi Daerah (Studi Kasus Proses Pembubaran Badan Hukum KPRI KARYA NIAGA MALANG) , Dr.Sihabudin,SH.MH, Herman Suryokumoro,SH.MSDalam penulisan ini, peneliti membahas hambatan pelaksanaan pembubaran badan hukum koperasi bagi koperasi fungsional pegawai republik indonesia akibat dari pelaksanaan otonomi daerah (studi kasus proses pembubaran badan hukum KPRI KARYA NIAGA MALANG) . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah mekanisme pembubaran KPRI Karya Niaga Malang telah sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan Perkoperasian dan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi Pegawai Negeri (KPRI) Karya Niaga Malang, apa hambatan dalam pembubaran KPRI Karya Niaga Malang, dan upaya hukum apa yang dilakukan dalam menangani hambatan dalam pembubaran KPRI Karya Niaga Malang. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menemukan fakta bahwa pelaksanaan otonomi daerah telah merubah status PNS dari Pegawai Negeri Pusat menjadi Pegawai Daerah di banyak instansi, perubahan status tersebut menjadikan para PNS tersebut dibawah kewenangan Walikota dalam Pembinaan dan Pendayagunaannya sehingga Walikota dapat melakukan Mutasi pada PNS tersebut sampai pada lintas dinas (eks departemen) akibatnya keanggotaan koperasi di beberapa dinas menjadi tersebar pada beberapa unit dinas yang pada akhirnya menjadikan koperasi tersebut tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya secara efektif, kondisi tersebut koperasi dihadapkan pada pilihan-pilihan seperti Merger atau dibubarkan dan dalam kasus Koperasi Pegawai Negeri (KPRI) Karya Niaga Malang ini pilihan akhirnya adalah pembubaran Pada proses pembubaran KPRI Karya Niaga Malang mengalami hambatan, yaitu kurangnya KUORUM pada saat proses pembubaran dan dapat diambil kesimpulan bahwa KUORUM yang kurang dapat disiati dengan tetap mengudang anggota KPRI Karya Niaga Malang dilampiri dengan surat pernyataan bahwa pihak yang nantinya tidak dapat hadir dapat memberikan suara mereka pada surat pernyataan tersebut.