Imam Hadi Sutrisno
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Samudra

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ALIH FUNGSI ATAS HAK KEPEMILIKAN TANAH Imam Hadi Sutrisno
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 11 No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (649.91 KB)

Abstract

Gampong Gajah Meuntah merupakan gampong yang berdiri sejak awal kemerdekaan RI dan bukan merupakan desa pemekaran. Gampong Gajah Meuntah tercatat dalam peta Kecamatan Sungai Raya dengan luas wilayah 3.800 Ha, dengan penduduk 77 KK (Kepala Keluarga), dengan status tanah hamparan dan perbukitan. Menurut keterangan Geuchik Gampong Gajah Meuntah kehidupan penduduknya sebagai mata pencaharian merupakan buruh kebun yang miskin dan sebagian kecil peternak lepas, sebagian besar mereka hidup sebagai buruh kebun PT. Patria Kamoe. Namun dalam kenyataan di lapangan Gampong Gajah Meuntah merupakan sebuah nama gampong (desa) terpencil dan miskin yang tidak mempuyai wilayah teritorial desa. Sehingga desa tersebut hanya sebuah nama, tetapi tidak memiliki wilayah territorial atau desa yang hilang (village of losing). Masalah yang akan diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana dampak hukum yang ditimbulkan PT. Patria Kamou setelah HGU-nya masa habis berlaku, terhadap sosio-ekonomi bagi masyarakat terutama Gampong Gajah Meuntah, serta proses terjadinya Re-egendom dari perkebunan ke tanah ulayat. Pada dasarnya teori untuk membedah dalam kasus hukum yang ditimbulkan PT. Patria Kamou, dengan pendekatan teori sosiologi. Sosiologi hukum membahas pengaruh timbal balik antara perubahan hukum dan masyarakat. Perubahan hukum dapat mempengaruhi masyarakat dapat menyebabkan terjadinya perubahan hukum. Tututan masyarakat Desa Gajah Meuntah dengan kawalan tim advokasai Yara dan Tim Sepuluh, akhirnya lahir kesepakatan damai dan terkabulkan. Sehingga lewat surat dari Bupati Aceh Timur No. 690/4141, tanggal 10 juni 2016, mengeluarkan rekomendasi (SPK) Pembangunan Gampong Gajah Meuntah di lahan Eks HGU PT. Patria Kamoe, untuk pembangunan selanjutnya.