Ramon Nofrial
Fakultas Hukum Universitas Samudra

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB KONSULTAN HUKUM SEBAGAI PROFESI PENUNJANG DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP KETERBUKAAN DI PASAR MODAL Ramon Nofrial
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 10 No 1 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (356.582 KB)

Abstract

Profesi penunjang merupakan pihak-pihak yang tugasnya melakukan pekerjaan membantu emiten mewujudkan penerapan prinsip-prinsip keterbukaan di pasar modal. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) menentukan paling sedikit ada empat profesi penunjang di pasar modal yang membantu emiten dalam melakukan keterbukaan, yaitu profesi itu adalah akuntan, konsultan hukum, penilai dan notaris. Konsultan hukum adalah pihak independen yang dipercayai karena keahlian dan integritasnya untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) secara independen mengenai emisi dan emiten atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan pasar modal. Untuk itu, konsultan hukum harus melakukan pemeriksaan dari segi hukum (legal audit). yang diperlukan penjamin pelaksana emisi terkait.