Mariah S.M. Purba
Fakultas Hukum Universitas Simalungun

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWENANGAN PEMERINTAHAN ACEH DALAM PENGEMBANGAN INVESTASI ASING SEBAGAI PENANAMAN MODAL DAERAH UNTUK PEMBANGUNAN Mariah S.M. Purba
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 10 No 2 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (461.482 KB)

Abstract

Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat diperlukan modal, keterampilan, dan teknologi yang merupakan faktor penentu keberhasilan pembangunan ekonomi nasional yang dapat diwujudkan melalui kontribusi penanaman modal. Pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini perlu melakukan penanaman modal yang baik dengan memperhatikan potensi yang ada di daerahnya. Pengembangan potensi daerah melalui investasi harus diarahkan pada sektor unggulan/prioritas daerah itu sendiri. Untuk mencapai tingkat penanaman modal yang tinggi, perlu diciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan dan perizinan kepada para investor. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (6) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yakni “penyelanggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya berada dalam suatu abupaten/kota menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu dalam UU No. 11 Tahun 2006 menyebutkan memberi kewenangan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota menarik wisatawan dan memberikan izin yang terkait investasi dalam bentuk penanaman modal dalam negeri, penanaman modal asing, ekspor impor dengan tetap memperhatikan standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional.
REKONSTRUKSI PERMA No. 1 TAHUN 2016 SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN Mariah S.M. Purba
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 13 No 1 (2018): Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (407.172 KB) | DOI: 10.33059/jhsk.v13i1.693

Abstract

Penegakan hukum tidak hanya terjadi melalui proses peradilan (pro justitia). Penegakan hukum yang lebih berkeadilan dapat kita temui melalui perdamaian,, salah satunya melalui penyelesaian sengketa alternatif (alternativedispute resolution/ADR), praktik ini makin berkembang karena tidak mahal, dan memakan waktu yang lama. Hasilnya (out put) bukan kalah atau menang (win lost solution). Dalam penyelesaian sengketa alternatif yang dituju adalah win-win solution. Telah lama berkembang pemikiran untuk mencari pilihan mekanisme penyelesaian sengketa selain melalui jalur litigasi yaitu alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution), salah satunya adalah mediasi. Untuk mengintegrasikan mediasi dalam hukum acara perdata di Pengadilan tingkat pertama, maka Mahkamah Agung menerbitkan PERMA No. 02 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kemudian diperbaharui dengan PERMA No. 1 Tahun 2008, dan terakhir diterbitkan PERMA No. 1 Tahun 2016. Perubahan PERMA tersebut diharapkan untuk memperoleh aturan hukum yang lebih lengkap, dan sempurna. Namun dengan terbitnya PERMA No. 1 Tahun 2016 masih diketemukan kelemahan atau ketidaklengkapan aturan hukum tersebut sehingga dipandang perlu untuk direkonstruksi kembali