Pertambahan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang semakin meningkat mengakibatkan potensi untuk terjadinya kecelakaan dan kejahatan semakin besar. Kepolisian harus memberi perhatian yang cukup tinggi terhadap pelanggaran lalu lintas salah satunya adalah mengenai kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM). Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh polisi lalu lintas untuk menertibkan dan menindak pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM serta mengetahui faktor-faktor penghambat upaya kepolisian dalam hal tersebut. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris, adapun yang dijadikan populasi disini adalah Aparat Kepolisian Satlantas Polresta Bandar Lampung, Dosen Fakultas Hukum Unila, dan Masyarakat. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan studi pengamatan atau observasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis,dapat dilakukan dengan tindakan preventif,yaitu usaha mencegah kejahatan/pelanggaran yang merupakan bagian dari politik kriminil. Upaya yang telah dilakukan kepolisian berupa sosialisasi â sosialisasi secara langsung (kegiatan Police Goes To Campus/Police Go To School) ataupun tidak langsung (sosialisasi menggunakan media elektronik dan cetak maupun media internet). Lalu kepolisian juga mengadakan SIM keliling, SIM corner, dan SIM Kolektif. Tindakan represif yaitu segala tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesudah terjadinya tindak pidana atau pelanggaran. Upaya yang telah dilakukan kepolisian berupa razia/gabungan dan patroli lalu lintas. Upaya kuratif yaitu pada hakikatnya merupakan usaha preventif dalam arti yang seluas-luasnya yaitu usaha penanggulangan kejahatan. Tindakan kuratif dalam arti nyata hanya dilakukan oleh aparatur eksekusi pidana. Dalam hal ini berupa kurungan, denda, maupun pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).