Hawa' Hidayatul Hikmiyah Hawa'
Universitas Islam Zinul Hasan Genggong

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Larangan Menikah Di Bulan Shafar Perspektif Konstruksi Sosial Risalatul Mahmudah; Hawa' Hidayatul Hikmiyah Hawa'
HUMANISTIKA : Jurnal Keislaman Vol 7 No 2 (2021): Juni 2021
Publisher : Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan Genggong

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/humanistika.v7i2.594

Abstract

Beberapa masyarakat menkonstruksi mitos larangan menikah di bulan shafar, hal ini dilakukan oleh masyarakat Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Mempertahankan tradisi larangan menikah di bulan shafar merupakan adat yang sudah turun temurun dilakukan sejak dari nenek moyang. Dengan menggunakan teori konstruksi sosial dari Peter L Berger dan Thomas Luckman. Teori konstruksi sosial memiliki tiga rukun teori, yaitu eksternalisasi, objektifikasi dan internalisasi. Paradigma yang digunakan adalah definisi sosial dengan menggunakan data kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Tokoh masyarakat dan masyarakat abangan mengkontruksi mitos larangan menikah di bulan shafar untuk menjaga dan melestarikan budaya nenek moyang yang telah turun-temurun dan untuk menjaga agar terhindar dari dampak buruk atas pelanggarannya. Bagi masyarakat milenial yang memiliki latar belakang agama yang bagus menkontruksi bahwa dampak dari tradisi larangan menikah di bulan shafar kembali pada keyakinan dari individu masing-masing. Beberapa masyarakat menkonstruksi mitos larangan menikah di bulan shafar, hal ini dilakukan oleh masyarakat Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Mempertahankan tradisi larangan menikah di bulan shafar merupakan adat yang sudah turun temurun dilakukan sejak dari nenek moyang. Dengan menggunakan teori konstruksi sosial dari Peter L Berger dan Thomas Luckman. Teori konstruksi sosial memiliki tiga rukun teori, yaitu eksternalisasi, objektifikasi dan internalisasi. Paradigma yang digunakan adalah definisi sosial dengan menggunakan data kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Tokoh masyarakat dan masyarakat abangan mengkontruksi mitos larangan menikah di bulan shafar untuk menjaga dan melestarikan budaya nenek moyang yang telah turun-temurun dan untuk menjaga agar terhindar dari dampak buruk atas pelanggarannya. Bagi masyarakat milenial yang memiliki latar belakang agama yang bagus menkontruksi bahwa dampak dari tradisi larangan menikah di bulan shafar kembali pada keyakinan dari individu masing-masing.