Rosita Ayu Saraswati
Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Yogyakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERANAN ANALISIS LAPORAN KEUANGAN, PENILAIAN PRINSIP 5C CALON DEBITUR DAN PENGAWASAN KREDIT TERHADAP EFEKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT PADA PD BPR BANK PASAR KABUPATEN TEMANGGUNG Saraswati, Rosita Ayu
Nominal: Barometer Riset Akuntansi dan Manajemen Vol. 1 No. 1 (2012): Nominal April 2012
Publisher : Universitas Negeri Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (386.803 KB) | DOI: 10.21831/nominal.v1i1.994

Abstract

Penelitian dengan judul "Peranan AnalisisLaporan Keuangan, Penilaian Prinsip 5C CalonDebitur, dan Pengawasan Kredit Terhadap EfektivitasPemberian Kredit Pada PD BPR Bank PasarKabupaten Temanggung" ini memiliki tujuan yaitu,(1) mengetahui pentingnya posisi keuangan bagiperbankan dalam menyetujui permohonan kredit,(2) mengetahui prosedur penilaian laporan keuangancalon debitur yang dilakukan oleh bank, (3)mengetahui bagaimana bank melakukan penilaianterhadap prinsip 5C calon debitur, (4) mengetahuikeefektivan pengawasan kredit yang dilakukanoleh bank, dan (5) membantu pihak bank dalammengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metodedeskriptif, yaitu dengan mengumpulkan danmenganalisis data, sehingga dapat memberikangambaran yang jelas sesuai dengan judulpenelitian. Teknik pengumpulan data yangdigunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi,dan penelitian kepustakaan.Hasil penelitian ini dapat menjelaskan tentang (1)pentingnya posisi keuangan bagi perbankan dalammenyetujui permohonan kredit, (2) prosedurpenilaian laporan keuangan calon debitur olehbank, (3) penilaian prinsip 5C calon debitur yangdilakukan oleh bank, (4) keefektivan pengawasankredit, dan (5) meminimalisir atau mencegah terjadinyakredit macet oleh debitur yang dapat merugikanpihak bank sebagai kreditur.Kata kunci: analisis laporan keuangan, prinsip 5C,pengawasan kredit, efektivitas pemberian kredit