This Author published in this journals
All Journal Jurnal Hukum PATIK
andreas simanjuntak
Universitas HKBP Nommensen

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MENAWARKAN PEKERJAAN PROSTITUSI ONLINE (STUDI PUTUSAN NO: 70/Pid.Sus/2019/PN BJN) andreas simanjuntak; july esther; Herlina Manullang
Jurnal Hukum PATIK Vol. 10 No. 1 (2021): Edisi April 2021
Publisher : LPPM Universitas HKBP Nommensen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51622/patik.v10i1.218

Abstract

Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kesusilaan atau melawan hukum dan menjadi masalah yang rumit oleh karena itu masalah ini sangat butuh perhatian khusus dari masyarakat. Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Yang Menawarkan Pekerjaan Prostitusi Online (Studi Kasus Putusan No 70/Pid.Sus/2019/PN Bjn). Adapun penelitian ini metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Dalam perkara putusan Nomor 70/Pid.Sus/2019/Pn Bjn, Jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan kesatu yakni Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpebuhi dan dakwaan kedua Pasal 296 KUHP dan unsur-unsur dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi. Maka Jaksa hanya menuntut terdakwa dengan dakwaan kedua yaitu selama 1 (satu) tahun. Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatan dan karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama satu 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan. Perlu penindakan secara tegas terhadap pelaku prustitusi online, maka diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum terutama Hakim memberikan sanksi yang berat agar pelaku tindak pidana prostitusi online mendapatkan efek jera.