Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Indonesian Notary

Perbuatan Melawan Hukum Ahli Waris Dalam Pembagian Harta Waris Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 747 K/Pdt/2020 Cut Priska Putri Handika; Tri Hayati; Winanto Wiryomartani
Indonesian Notary Vol 3, No 3 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (322.505 KB)

Abstract

Pewarisan harta peninggalan pewaris (boedel waris) untuk para ahli warisnya yang berhak mewaris sudah seharusnya didahului dengan pembuatan surat keterangan waris oleh instansi atau notaris yang berwenang membuatnya, terkadang diperlukan untuk dibuat juga akta pernyataan waris oleh notaris. Hal ini disebabkan keterangan ahli waris yang berhak mewaris dan berapa masing-masing bagiannya akan dituangkan dalam surat keterangan waris dan akta pernyataan waris sehingga hak mutlak (legitieme portie) dari ahli waris golongan kesatu, lurus ke atas dan/atau ke bawah (legitimaris) akan mendapatkan pembuktian yang kuat dan dapat menuntut haknya apabila dilanggar. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, tipologi penelitian ini merupakan penelitian yang berisifat preskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk menganalisis peristiwa hukum konkret sesuai dengan teori. Hasil analisa adalah ahli waris yang meninggal setelah pewaris dan meninggalkan keturunan dan pasangannya (ahli waris) maka keturunannya mewaris berdasarkan kedudukannya sendiri, dan balik nama atas tanah waris tanpa adanya pembagian hak bersama atau izin ahli waris lainnya (menguasai harta peninggalan) merupakan perbuatan melawan hukum.  Kata Kunci : ahli waris, pelanggaran terhadap hak waris, pembagian waris.
Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Setoran Pajak Dalam Pembuatan Akta Otentik Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 158/Pid.Sus/2019/PN.Cbi Muhammad Abdoel Abdoel; Paulus Soelistyo; Tri Hayati
Indonesian Notary Vol 3, No 1 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (194.809 KB)

Abstract

Artikel ini membahas setoran pajak dalam pembuatan akta otentik.  Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 158/Pid.Sus/2019, TL divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana perpajakan berupa pemalsuan surat setoran PPh dan BPHTB. Tindak pidana tersebut dapat dilakukan dikarenakan TL mengetahui bahwa PPAT yang mempekerjakan dirinya, PPAT MS lalai mengecek secara detail surat setoran PPh dan BPHTB yang diserahkan olehnya. Untuk itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai tanggung jawab PPAT terhadap setoran pajak dalam pembuatan akta otentik dan juga berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 158/Pid.Sus/2019. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Penulis menggunakan teori tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah dalam setoran pajak dan peraturan perundang-undangan yang relevan untuk menganalisis permasalahan, Hal ini dilakukan aga dapat terlihat apakah PPAT telah menjalankan tanggung jawabnya dalam hal setoran pajak. Dalam menerima surat setoran pajak sudah seharusnya seorang PPAT tidak lalai dalam mengeceknya secara detail.Kata Kunci: PPAT, Akta Otentik, Pajak