Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PROSES JUAL BELI PERUMAHAN BERSUBSIDI SECARA KREDIT Farida Ariany
JURNAL SANGKAREANG MATARAM Vol. 5 No. 2 (2019): Juni 2019
Publisher : SANGKAREANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya pembangunan perumahan dan pemukiman terus di tingkatkan oleh pemerintah untuk menyediakan perumahan dengan jumlah yang makin meningkat, dengan harga yang yang terjangkau oleh masyarakat terutama golongan yang berpenghasilan rendah dan dengan tetap memperhatikan persyaratan, minimum bagi perumahan dan pemukiman yang layak, sehat, aman dan serasi. Salah satu program pemerintah tentang perumahan bersubsidi dapat menjadi alternative masyarakat untuk memiliki perumahan murah, yang kredit perumahan tersebut di peruntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan perumahan. Masalah yang dihadapi oleh konsumen dalam proses jual beli rumah bersubsidi secara kredit adalah perbedaan standar kualitas rumah pada brosur dengan keadaan sebenarnya, tidak terdapat fasilitas umum yang layak dan memenuhi standar, dan yang tidak kalah penting ada tidak seimbangnya perjanjian jual beli antara pengembang/developer dengan konsumen. Terdapat pembatasan pertanggungjawaban dari pihak pengembang/developer terhadap konsumen. Konsumen yang umumnya orang awam terhadap aspek hukum, khusunya pada hukum perjanjian, hanya menerima dan menyetujui apa yang diberikan oleh pengembang/developer. Perkembangan penduduk yang pesat dan perkembangan ekonomi yang tidak stabil berdampak pada sulitnya indvidu untuk dapat memiliki rumah. Permasalahan di masyarakat mendapat respon positif dari pemerintah untuk rumah kredit bersubsidi. Pemerintah menyediakan tempat tinggal dengan ukuran dan tipe yang telah di tentukan guna dapat memenuhi kebutuhan pembeli sesuai dengan keuangan yang dimiliki oleh individu. Penelitian ini menjabarkan apakah perlindunagan hukum terhadap konsumen atas pembelian rumah bersubsidi telah dilindungi. Penelitian ini juga bertujuan untuk melihat efektivitas tanggung jawab yang diberikan oleh developer/pengembang oleh konsumen. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris, yang diawali dengan penelitian normatif, yang dilanjutkan dengan observasi yang mendalam serta menyebarluaskan questioner, untuk mendapatkan data non hukum yang berpengaruh terhadap peraturan perundang-undangan yang diteliti. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif yaitu pemikiran, makna dan cara pandang manusia mengenai gejal-gejala yang menjadi pokus penelitian. Hasil penelitian menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas perumahan bersubsidi terlindungi dan ada pertanggung jawaban tetapi hanya berupa perbaikan yang dilakukan oleh pengembang/developer atas kerusakan fasilitas dalam perumahan bersubsidi.
PERKAWINAN POLIGAMI MENURUT HUKUM ISLAM DENGAN SIKAP MASYARAKAT DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH Farida Ariany
JURNAL SANGKAREANG MATARAM Vol. 4 No. 2 (2018): Juni 2018
Publisher : SANGKAREANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sakral dalam membentuk sebuah keluarga. Pada dasarnya, semua agama di dunia ini menganjurkan penganutnya untuk melaksanakan perkawinan yang akan mengatur kehidupan serta pergaulan laki-laki dan wanita secara sah. Asas perkawinan yang disyariatkan oleh islam adalah perkongsian atau agar ada hubungan yang halal dan di benarkan oleh hukum yang berlaku baik hukum islam maupun Negara supaya merasakan hidup yang kekal dalam suasana rumah tangga yang harmonis, bukan sekedar memenuhi tuntutan nafsu naluri semata-mata. Poligami merupakan dimana seorang suami memiliki lebih dari seorang istri. Namun dalam praktiknya, awalnya seorang pria kawin dengan seorang wanita seperti layaknya perkawinan monogami, kemudian setelah berkeluarga dalam beberapa tahun pria tersebut kawin lagi dengan istri keduanya tanpa menceraikan istri pertamanya. 2 Mesikipun demikian, sang suami mempunyai alasan atau sebab mengapa diambil keputusan untuk kawin lagi. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa hukum menikah adakala wajib, sunat, atau makruh sesuai keadaan seseorang. Kita dapat melakukan hal yang sama terhadap poligami, dan kemampuan memenuhi hak-hak isterinya. Pada dasarnya, poligami itu hukumnya mubah (boleh) seperti yang diisyaratkan oleh firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ ayat 3. Ayat ini menjelaskan kehalalan poligami dengan syarat dapat berlaku adil. Jika syarat ini tidak dapat dipenuhi di mana suami yakin bahwa ia akan melakukan kezaliman dan menyakiti isteri-isterinya, dan tidak dapat memenuhi hak-hak mereka dengan adil, maka poligami menjadi haram. Jika ia kemungkinan besar menzalimi salah satu isterinya, maka poligami menjadi makruh. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-undang tersebut mengatur tentang azas yang dianutnya, yaitu azas monogami, bahwa baik untuk pria maupun wanita hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena hukum dan agama yang mengizinkannya, seorang suami dapat beristrikan lebih dari seorang istri, meskipun hal tersebut dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila memenuhi beberapa persyaratan tertentu dan diputuskan di pengadilan.
ADAT KAWIN LARI “MERARIQ” PADA MASYARAKAT SASAK (Studi Kasus di Kabupaten Lombok Tengah) Farida Ariany
JURNAL SANGKAREANG MATARAM Vol. 3 No. 3 (2017): September 2017
Publisher : SANGKAREANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kawin lari dalam masyarakat pada umumnya menjadi suatu yang tabu. Akan tetapi pada masyarakat Sasak kawin lari atau merariq adalah suatu adat istiadat yang sudah menjadi identitasbagi mereka. Selain karena merupakan adat, merariq dilakukan sebagai pembuktian kelaki-lakian, keberanian, keseriusan dan tanggung jawab seorang laki-laki pada calon istrinya. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1) Mengapa masyarakat Sasak khususnya masyarakat Sakra melakukan merariq?, 2) Apa perbedaan merariq pada kaum bangsawan dengan masyarakat biasa?. Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui alasan-alasan yang melatar belakangi masyarakat Sasak khususnya masyarakat desa Sakra melakukan merariq, 2) Untuk mengetahui apakah ada perbedaan merariq yang dilakukan oleh kaum bangsawan dengan masyarakat biasa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif di mana metode ini adalah suatu metode yang tidak menggunakan angka-angka melainkan suatu deskripsi mengenai kehidupan maupun permasalahan yang terdapat pada masyarakat yang diteliti. Lokasi penelitian dalam penelitian ini adalah di Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa alasan-alasan yang melatarbelakangi masyarakat Lombok Tengan melakukan merariq adalah karena dengan pelarian yang mereka lakukan akan menunjukakan kemampuan mereka memegang tanggung jawab untuk mandiri menjalankan kehidupan mereka bersama. Adapun alasan yang lain karena ketidak setujuan dari orang tua dengan pasangan yang dipilih oleh anak mereka dan karena adanya suatu paksaan atau bisa dikatakan ketidaktahuan dari pihak perempuan kalau dia ternyata dibawa lari oleh pasangannya. Selain dalam praktik merariq didapatkan beberapa kemudahan dan tidak beresiko untuk tidak direstui oleh orang tua dari pihak perempuan. Terdapat perbedaan antara merariq yang dilakukan oleh kaum bangsawan dengan masyarakat biasa. Pada zaman dahulu perbedaan itu terlihat dari pakaian, paying agung yang digunakan akan tetapi pada masa sekarang sudah tidak bisa terlihat lagi karena antara bangsawan dan masyarakat biasa sama saja, yang membedakannya hanya pada besarnya aji krame yang disebutkan dalam prosesi sorong serah, yang mana kaum bangsawan yakni lalu atau baiq 66 selakse sedangkan masyarakat biasa 33 selakse.
TRADISI KAWIN CERAI PADA MASYARAKAT ADAT SUKU SASAK LOMBOK SERTA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA Farida Ariany
JURNAL SANGKAREANG MATARAM Vol. 2 No. 4 (2016): Desember 2016
Publisher : SANGKAREANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tradisi Kawin Cerai Pada Masyarakat Adat Suku Sasak Lombok merupakan adat suku sasak lombok serta akibat hukum yang ditimbulkannya, merupakana penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data skunder. Data primrr dikumpulkan melalui penelitian lapangan dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara, sedangkan data skunder pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dengan menggunakan alat pengumpul data berupa studi kasus. Dari hasil penelitian diketahui bahwa tingkat Kawin Cerai Pada Masyarakat Adat Suku Sasak Lombok sangat tinggi, dari data yang masuk baik itu data perceraian yang di dapatkan penulis di Pengadilan Agama Kabupaten Lombok tengah hampir 75% merupakan kasus perceraian, dari berbabagai faktor penyebab kawin cerai antara lain : (a). Faktor kebudayaan, adanya tradisi merarik yaitu apabila seorang laki-laki ingin melakukan perkawinan maka perempuan yang mau diajak kawin harus dilarikan terlebih dahulu dan hal inimerupakan tindakan yang legal secara adat, dari data yang ada hampir 58% Perkawinan yang dilakukan di bawah tangan sehingga perkawinan mereka tidak di catatkan, adanya kawin musiman yaitu saat panen tiba banyak melakukan perkawinan tapi saat musim paceklik tiba banyak juga melakukan perceraian. (b). Tingkat tendidikan masyarakat yang sangat kurang, dari hasil penelitian masyarakat yang banyak melakukan perceraian adalah mereka-mereka yang pendidikannya rendah bahkan tidak pernah sekolah. (c). Tingkat kawin muda yang cukup tinggi jumlahnya, (d). Faktor agama yang mempermudah perceraian yaitu cukup dengan menyatakan keinginan bercerai oleh pihak si laki-laki kepada pihak si wanita maka jatuhlah talak mereka, (e). Faktor ekonomi masyarakat lombok banyak yang menjadi TKI keluar negeri sehingga isteri yang tak tahan menunggu kawin lagi dengan orang lain. Akibat perceraian akan sangat nyata terlihat baik itu terhadap anak yang ditinggalkan dari hasil perkawinan serta harta benda yang didapat selama perkawinan.
PERLINDUNGAN HUKUMBAGI PASIEN DALAM HUBUNGAN HUKUM DENGAN BIDAN PRAKTIK Farida Ariany
JURNAL SANGKAREANG MATARAM Vol. 3 No. 2 (2017): Juni 2017
Publisher : SANGKAREANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dalam Hubungan Hukum Dengan Bidan Praktik. Perlindungan hukum bagi pasien sudah diatur secara subtansi dalam undang-undang hanya saja masih belum jelas dalam penerapannya, penegakan hukum terhadap pasien belu sepenuhnya dilaksanakan oleh bidan yang membuka pelayanan praktik kebidanan, tinginya oknum bidan yang tidak bertanggung jawab terhadap pasien, sehingga banyak pasien yang menggunakan bidan praktik mengalami kerugian, terhadap perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang sudah jelas memberikan bentuk perlindungan baik bersifat preventif maupun bersifat refresif, namun masih belum sepenuhnya efektif memberikan perlindungan hukum secara maksimal terhadap pasien.
PERKAWINAN USIA DINI MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Farida Ariany
JURNAL SANGKAREANG MATARAM Vol. 3 No. 1 (2017): Maret 2017
Publisher : SANGKAREANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan merupakan awal dari terbentuknyasebuah keluarga. Namun ketika perkawinan itu menyangkut masalah umur, menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat disebabkan perspektif dari regulasi perkawinan masing-masing berbeda dalam menentukan batasan umur antara hukum nasional yang diatur dalamUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hukum agama yang diatur dalam Fiqih Islam serta Kompilasi Hukum Islam. Perbedaan batasan usia pernikahan ini baik dalam Islam maupun dalam UU No. 1 tahun 1974 masih jadi persoalan yang belum dapat diselesaikan. Dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan menganut prinsip bahwa calon suami dan isteri harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan pernikahan, agar dapat mewujudkan tujuan pernikahan secara baik tanpa berakhir padaperceraian dan mendapatkan keturunan yang baik dan sehat, untuk itu harus dicegah adanya perkawinan antara calon suami dan isteri yang masih dibawah umur. Dalam agama Islam secara tegas tidak terdapat kaidah-kaidah yang sifatnya menentukan batas usia perkawinan, berdasarkan hukum Islam pada dasarnya semua tingkatan usia dapat melakukan ikatan perkawinan. Dalam Islam syarat perkawinan itu adalah‘aqildanbalighyang tidak memandang batas usia. Berdasarkan perbedaan inilah penulis ingin meneliti terkait perbedaaan ini. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) yakni dengan membaca dan menela’ah bukubuku serta tulisan-tulisan yang ada kaitannya dengan objek pembahasan, yakni pernikahan usia dini, menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian ini antara lain: bahwa ulama berbeda pendapat terkait baligdalam usia perkawinan, antara lain: Imam Malik, berpendapat bahwa batas usia baligh adalah tumbuhnya bulu-bulu di sekitar kemaluan, sementara kebanyakan para ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa batasan usia haid untuk perempuan dan lakilaki adalah 17 tahun atau 18 tahun. Abu Hanifah berpendapat bahwa usia baligh adalah 19 tahun atau 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi wanita. Imam Syafi’i, berpendapat bahwa hal itu adalah pada usia sempurna 15 tahun. Menurut Undang-undang perkawinan No. 1/1974 sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia, menetapkan batas umur perkawinan 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, (pasal 7 ayat (1), namun batas usia tersebut bukan merupakan batas usia seseorang telah dewasa yang cukup dewasa untuk bertindak, akan tetapi batas usia tersebut hanya merupakan batas usia minimal seseorang boleh melakukan pernikahan.