ABSTRAKAnalisis yuridis terhadap cyber crime kaitannya dengan tindak pidanamoney scamming dalam kasus investasi illegal. Jenis penelitian ini hukumnormatif (legal research) dengan pendekatan Undang-undang (statue approach)dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dalam penelitian ini (1) Upayapenegakan hukum cyber-crime terhadap perkara tindak pidana money scammingdalam kasus investasi illegal perlu dilaksanakan sesuai standard operationalprocedure (SOP) dengan identifikasi, pengumpulan bukti, analisis bukti,pemeriksaan, pembentukan tersangka dan pemberitahuan. SOP penetapantersangka sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan denganadil dan transparan. Dengan adanya SOP, diharapkan aparat penegak hukum dapatmenghindari kesalahan dalam menetapkan tersangka dan dapat memastikanbahwa hak-hak tersangka tetap terlindungi. Pihak aparat penegak hukum (APH)dalam hal ini kepolisian menguhasakan agar kasus diselesaikan dengen acararestorative justice (RJ). Pendekatan dalam penyelesaian masalah yang berfokuspada pemulihan hubungan yang rusak antara pelaku kejahatan, korban, danmasyarakat. (2) Tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk mengurangiupaya kegiatan money scamming adalah dengan dilakukannya proaktif, antisipatif,kreatif, komprehensif dan terpadu. Tindakan preventif harus dilakukan secaraintegratif oleh seluruh pihak yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum,masyarakat, dan pihak swasta. Dengan sifat-sifat tersebut, diharapkan tindakanpreventif dapat dijalankan dengan tepat dan efektif dalam mencegah terjadinyatindakan kejahatan atau pelanggaran hukum, serta memelihara keamanan danketertiban masyarakat. Selain itu perlu edukasi dan penyuluhan, peningkatankewaspadaan, pengawasan dan regulasi, serta pemberian sanksi hukum terhadappelaku kejahatan.Kata Kunci : Cayber Crime, Money Scamming, Investasi Illegal.