Nurbaedah Nurbaedah
Magister Hukum Universitas Islam Kadiri

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Agraria Pada Tanah Perkebunan Bekas Hak Guna Usaha Nurbaedah Nurbaedah
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 6 No 2 (2020): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/diversi.v6i2.1350

Abstract

Adanya sengketa tanah perkebunan bekas Hak Guna Usaha antara warga dengan PT Sumber Sari Petung sejak zaman orde baru di Kecamatan Ngantar Kabupaten Kediri inilah yang menjadi latar belakang penelitian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian secara litigasi Oleh PT. Sumber Sari Petung dan masyarakat yang bersengketa serta bagaimana penyelesaian non litigasi yang dilakukan oleh PT. Sumber Sari Petung dan warga masyarakat yang bersengketa. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa penyelesaian secara litigasi Oleh PT. Sumber Sari Petung dan masyarakat yang bersengketa serta menganalisa penyelesaian non litigasi yang dilakukan oleh PT. Sumber Sari Petung dan warga masyarakat yang bersengketa. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa untuk menangani masalah sengketa sengketa tanah perkebunan bekas Hak Guna Usaha antara warga dengan PT Sumber Sari Petung pernah dilakukan penyelesaian sengketa melalui cara non litigasi / damai atau musyawarah, melalui mekanisme hukum perdata, hukum pidana (litigasi), namun hal tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga muncul upaya warga masyarakat 3 (tiga) desa didampingi KPA, ALAS KPA difasilitasi oleh BPN Kabupaten Kediri dan BPN Pusat sebagai mediator, maka upaya perdamaian tersebut ada titik terang dalam penyelesaian sengketa.
TINJAUAN YURIDIS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 02 TAHUN 2012 TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN (Studi kasus putusan sela Pengadilan Negeri kabupaten Kediri Terhadap Perkara penadahan) Nur Ekasinta Defi; Nurbaedah Nurbaedah
MIZAN, Jurnal Ilmu Hukum Vol 9 No 2 (2020): Mizan: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Islam Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/mizan.v9i2.1332

Abstract

Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 cukup menarik untuk diteliti setelah 7 (tujuh) tahun pasca ditetapkan oleh Mahkamah Agung, karena aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa dan Pengadilan belum juga sepenuhnya melaksanakan dengan baik. Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 seharusnya tipiring yang diawali dari tahap penyidikan oleh instansi kepolisian, kemudian berdasarkan kuasa penuntut umum, penyidik dapat melimpahkan ke Pengadilan dengan menggunakan acara pemeriksaan cepat. Sehingga ketua pengadilan tidak lagi menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut, namun cukup menetapkan hakim tunggal dengan pemeriksaan acara cepat sebagaimana diatur dalam pasal 205-210 KUHAP.