Agus Prabowo
Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA)

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Yuridis Terhadap Peran Mahkamah Konstitusi Sebagai Positif Legislator atas Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Penambahan Objek Penetapan Status Tersangka dalam Praperadilan Agus Prabowo; Agus Manfaluthfi
DIVERSI : Jurnal Hukum Vol 3 No 1 (2017): Diversi Jurnal Hukum
Publisher : UNIVERSITAS ISLAM KADIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (676.791 KB) | DOI: 10.32503/diversi.v3i1.158

Abstract

Salah satu Kewenangan Mahkamah Konstitusi Adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 atau yang biasa di sebut dengan judicial review Mahkamah Konstitusi dalam melalukan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 hanya di perbolehkan menafsirkan isi Undang-Undang sesuai dengan original intent yang dibuat oleh lembaga yang berwenang menetapkan nya(Positif Legislator). Mahkamah Konstitusi hanya boleh menyatakan sebuah Undang-Undang bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak diperbolehkan memasuki ranah legislatif(ikut mengatur)dengan cara apapun.pada umum nya pembatasan Tugas dan Wewenang yang demikian dikaitkan dengan pengertian bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah adalah Positif Legislator(pembuat norma) sedangkan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga Negatif Legislator(penghapus atau pembatal norma).hal ini di perkuat dengan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 Tentang penambahan penetapan status tersangka kedalam Objek Praperadilan. Hakim Mahkamah konstitusi telah memberikan penafsiran dengan menambahkan norma baru terhadap norma yang di ujikan. Hal ini banyak memberikan akibat Hukum serta permasalah Hukum baru dalam masyarakat. Karena ketetapan Mahkamah Konstitusi Bersifat Final dan mengikat sejak pertama kali di ucapkan dalam sidang pleno terbuka. Tanpa adanya upaya hukum lagi yang bisa di ambil terkait isi putusan tersebut.