Ujian Nasional merupakan evaluasi hasil belajar peserta didik pada jenjang akhir pendidikan, baik pada akhir jenjang SD, SMP, maupun SMA, dengan tujuan mengukur kompetensi para siswa. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 beserta segala peraturan di bawahnya mewajibkan agar Ujian Nasional perlu dijaga kerahasiaannya, sehingga segala bentuk penyebaran atau pembocoran soal maupun jawaban Ujian Nasional tidak diperkenankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa konsep Ujian Nasional terkait evaluasi pendidikan dan sebagai informasi publik yang dikecualikan. Penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis-Normatif, dengan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menjelaskan bahwa Ujian Nasional harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya, sehingga segala bentuk penyebaran atau pembocoran soal maupun jawaban Ujian Nasional tidak diperkenankan, atau dengan kata lain, soal maupun jawaban Ujian Nasional merupakan informasi yang dikecualikan dan para oknum tenaga pendidik yang melakukan penyebaran soal maupun jawaban dapat dikenai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.