Efa Laela Fakhriah
Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

URGENSI PENERAPAN PRINSIP BUSINESS JUDGMENT RULE DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH Gatut Priyo Sembodo; Arman Nefi; Efa Laela Fakhriah
Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Vol. 3 No. 2 (2022): JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jphp.v3i2.789

Abstract

ABSTRAKBusiness judgment rule merupakan prinsip hukum dari sistem hukum common law yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada direksi dalam menjalankan tugasnya sebagai pengambil keputusan dalam perseroan untuk tidak dipertanggungjawabkan secara hukum apabila keputusannya tersebut ternyata dapat merugikan perseroan. Paradigma baru investasi pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah yang mengadopsi pengaturan prinsip business judgment rule dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bertujuan untuk memitigasi risiko tindakan atau keputusan dalam investasi pemerintah yang dapat menimbulkan kerugian negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan prinsip business judgment rule dalam tata kelola investasi pemerintah berdasarkan PP Investasi Pemerintah. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, ditemukan bahwa diterapkannya prinsip business judgment rule dalam kewenangan supervisi pada Komite Investasi Pemerintah (KIP) dan kewenangan operasional pada Operator Investasi Pemerintah (OIP) merupakan salah satu jawaban atas perlindungan hukum apa yang diatur dalam PP Investasi Pemerintah kepada KIP maupun OIP apabila terjadi penurunan nilai investasi untuk tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dapat menimbulkan kerugian negara, sepanjang KIP maupun OIP telah melakukan tugas dengan itikad baik, sesuai dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan, dan telah memberikan banyak kemanfaatan bagi kepentingan umum.Kata kunci: business judgment rule; investasi pemerintah; kerugian negara. ABSTRACT The business judgment rule is a legal principle of the common law legal system which aims to provide protection to the board of directors in carrying out their duties as decision makers in the company from being legally responsible if the decision turns out to be detrimental to the company. The new paradigm of government investment in Government Regulation No. 63 of 2019 On Government Investment which adopts the principle of business judgment rule in Law No. 40 of 2007 On Limited Liability Companies aims to mitigate the risk of actions or decisions in government investments that can cause state losses. This study aims to analyze the urgency of applying the principle of business judgment rule in government investment governance based on Government Investment Regulations. Using the normative legal research method, it was found that the application of the principle of business judgment rule in the supervisory authority of the Government Investment Committee (KIP) and operational authority on the Government Investment Operator (OIP) is one of the answers to what legal protections are regulated in the Government Investment Regulation for KIP and OIP if there is a decline in the value of the investment cannot be categorized as an action that can cause state losses, as long as both KIP and OIP have performed their duties in good faith, in accordance with and in line with the provisions of laws and regulations, and have provided many benefits for the public interest.Keywords: business judgment rule; government investment; state losess
PROBLEMATIKA YURIDIS DAN PRINSIP PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN JARAK JAUH MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Mohammad Hilman Mursalat; Efa Laela Fakhriah; Tri Handayani
Jurnal Poros Hukum Padjadjaran Vol. 4 No. 1 (2022): JURNAL POROS HUKUM PADJADJARAN
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jphp.v4i1.986

Abstract

ABSTRAKKemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi telah mencapai pada tahap bidang kesehatan dimana tidak hanya dalam implementasi Sistem Informasi Kesehatan (SIK), tetapi juga dalam penyediaan layanan kesehatan. Sistem teknologi informasi yang terintegrasi dalam bidang kesehatan atau e-health dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan medis agar penerima dan pemberi pelayanan kesehatan semakin mudah dalam memberikan suatu pelayanan kesehatan. Pemberian pelayanan kesehatan pun telah mengalami perubahan signifikan yang cepat selama pandemi COVID-19 dan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 untuk tetap melaksanakan pemberian pelayanan kepada masyarakat maka pemberian kesehatan jarak jauh dengan menggunakan TIK atau disebut Telemedicine semakin berkembang di Indonesia. Perkembangan tersebut memicu munculnya layanan kesehatan berbasis digital atau platform e-Health tanpa adanya suatu validasi, kewenangan khusus serta regulasi yang cukup. Secara prinsip platform layanan kesehatan tersebut serupa dengan Telemedicine karena memberikan pelayanan kesehatan secara jarak jauh, namun apabila mengacu definisi operasional Telemedicine dalam perundang-undangan jelas kedua layanan ini berbeda pada mekanisme pelaksanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pengaturan Telemedicine di Indonesia dan bagaimana prinsip perlindungan hukum bagi penerima pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan dalam pelaksanaan Telemedicine. Menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, bahwa sejatinya perlindungan hukum terhadap penyelenggaraan Telemedicine itu sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) yang dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum secara adil.Kata kunci: perlindungan hukum; telemedicine; COVID-19; e-health. ABSTRACTInformation and Communication Technology has made progress at the health stage which is not only in the implementation of the Health Information System (SIK), but also in the provision of health services. An integrated information technology system in the health sector or e-health is used to improve the quality of medical services so that it is easier for recipients and health service providers to provide health services. The provision of health services has also undergone significant rapid changes during the COVID-19 pandemic and in order to suppress the spread of COVID-19 to continue to provide services to the community, providing remote services using ICT or called Telemedicine is growing in Indonesia. These developments trigger the emergence of digital-based health services or e-Health platforms without any validation, special authority and adequate regulations. In general, the health service platform is similar to Telemedicine because it provides health services remotely, but referring to the operational definition of Telemedicine in the law, these two services differ in the implementation mechanism. This study aims to analyze the extent of the regulation of Telemedicine in Indonesia and the principles of legal protection for recipients of health services and health workers in implementing Telemedicine. Using a research method with a normative juridical approach, that in fact legal protection for the implementation of Telemedicine itself is a mandate from the 1945 Constitution Article 1 paragraph (3) which states that everyone has the right to recognition, guarantee, protection, law and equal treatment in Indonesia before the law fairly.Keywords: protection law; telemedicine; COVID-19; e-health.