ABSTRAK Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia menghadapi tantangan tidak hanya pada kejahatan inti korupsi, tetapi juga pada tindakan yang merintangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice. Meskipun ketentuan mengenai delik ini telah diatur dalam KUHP dan secara khusus dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, praktik penegakannya masih menunjukkan inkonsistensi. Beberapa kasus, seperti perkara Fredrich Yunadi dan Lucas, mengilustrasikan bagaimana advokat atau pihak lain dapat berperan aktif dalam menghalangi penyidikan, sehingga merusak integritas sistem peradilan pidana. Permasalahan utama terletak pada batasan dan indikator yang belum dirumuskan secara jelas, sehingga penerapannya sering bergantung pada tafsir subjektif aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk menganalisis konstruksi hukum, ruang lingkup, serta problematika penerapan delik obstruction of justice dalam perkara korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan norma, lemahnya implementasi, serta adanya kepentingan politik dan relasi kekuasaan turut memperburuk efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan perumusan kriteria yang lebih tegas, penguatan independensi penyidik, serta harmonisasi aturan untuk memastikan bahwa perbuatan menghalangi proses penyidikan dapat ditindak secara konsisten. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pembaruan hukum dan peningkatan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.Kata Kunci: Obstruction of Justice; Tindak Pidana Korupsi; Penyidikan; Penegakan Hukum; UU Tipikor.