Kemajuan teknologi informasi berkembang sangat pesat, memberikan kemudahan mencari dan menemukan berbagai macam informasi, mendekatkan jarak yang jauh dan mempersingkat waktu untuk melakukan komunikasi. Selain memberikan perubahan positif kemajuan teknologi informasi juga memberikan perubahan yang negatif. Bahkan, penyebaran berita bohong atau Hoax yang ada di tengah-tengah masyarakat bisa menyebabkan kegaduhan hingga terjadi konflik. Seperti masa pandemi sekarang ini, sering kali ditemukan berita bohong mengenai pandemi covid-19 yang tersebar di jaringan media sosial contohnya seperti facebook, instagram, twitter, youtube dan masih banyak lagi. Penyebaran berita bohong atau Hoax mengakibatkan keraguan terhadap informasi yang diterima. Hal seperti ini bisa dimanfaatkan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk menebarkan kebohongan dan juga kepanikan demi kepentingan tertentu. Oleh sebab itu perlu diketahui tentang tindak kejahatan pidana penyebaran berita bohong atau Hoax dan implementasinya. Dimuat pada pasal 45A ayat (1) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.