Galih Sayogi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DOKTER YANG TIDAK MELAKUKAN PERJANJIAN TINDAKAN MEDIK MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2004 TENTANG PARAKTEK KEDOKTERAN Galih Sayogi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (486.651 KB)

Abstract

Dokter dalam menjalankan profesinya berdasar pada beberapa prosedur-prosedur yang harus ditepati tanpa kecuali. Prosedur tindakan dari dokter harus dilakukan dengan benar, prosedur bermacam-macam, salah satunya adalah prosedur sebelum dilakukannya tindakan langsung dari pasien. Prosedur tersebut adalah perjanjian tindakan medik. Perjanjian tindakan medik sangat penting dilakukan karena dalam undang-undang merupakan kewajiban dari dokter tetapi tidak ada akibat hukum jika tidak dilakukan. Kewajiban yang terdapat dalam rumusan undang-undang seharusnya ada pertanggungjawaban dari dokter jika tidak dilakukan. Kriteria pertanggungjawaban hukum dari dokter jika tidak melakukan tindakan medik harus ada. Selanjutnya pertanggungjawaban hukum seperti jika dokter tidak melakukan perjanjian tindakan medik. Pertanggungjwaban hukum haru ada agar dokter dalam melakukan tindakan tidak menganggap perjanjian tindakan medik tersebut tidak penting untuk dilakukan.Kata Kunci: Dokter, Pertanggungjawaban hukum, Perjanjian tindakan medik, Kewajiban.