Over the years, the relationship between the environment and human rights has received global attention. The connection between the individuals, environment and international law is indispensable. However, domestic environmental activities and globalisation set domino effects on climate change where the actions within one jurisdiction affect the environment of neighbouring states. Sovereignty, state obligations and human rights are instruments that can regulate the protection of the environment. Set against this background, this paper will assess the contribution of international law to the protection of the environment, particularly the extent of enforceability of general state obligations through the 'no harm rule.' Arguably, transboundary harm is inevitable in most environmental activities. Therefore, the engaging state is obligated to take measures known as due diligence to regulate the transfer of transboundary harm. The threshold for these environmental activities is significant transboundary harm. In addition, it is observed that there is a limit to which state can be held accountable for violations of human rights where corporate actors, through their business activities, have contravened human rights. Hence, through case analysis, this paper examines the extent of corporate legal accountability for environmental degradation. Abstrak: Selama bertahun-tahun, hubungan antara lingkungan dan hak asasi manusia telah mendapat perhatian global. Hubungan antara individu, lingkungan dan hukum internasional sangat diperlukan. Namun, kegiatan lingkungan domestik dan globalisasi memberikan efek domino pada perubahan iklim di mana tindakan dalam satu yurisdiksi mempengaruhi lingkungan negara tetangga. Kedaulatan, kewajiban negara, dan hak asasi manusia merupakan instrumen yang dapat mengatur perlindungan lingkungan hidup. Dengan latar belakang ini, artikel ini akan menilai kontribusi hukum internasional terhadap perlindungan lingkungan, khususnya sejauh mana keberlakuan kewajiban negara secara umum melalui 'aturan yang tidak merugikan', karena kerusakan lintas batas tidak dapat dihindari di sebagian besar kegiatan lingkungan. Oleh karena itu, negara yang terlibat wajib mengambil langkah-langkah yang dikenal sebagai uji tuntas untuk mengatur pengalihan bahaya lintas batas. Ambang batas untuk kegiatan lingkungan ini adalah bahaya lintas batas yang sangat penting. Selain itu, terlihat adanya batasan dimana negara dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan korporasi, melalui kegiatan usahanya, yang telah melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, melalui analisis kasus, artikel ini mengkaji sejauh mana akuntabilitas hukum korporasi atas kerusakan lingkungan. Kata Kunci: Kedaulatan, Uji Tuntas, Lingkungan, Hak Asasi Manusia, Tanggung Jawab Negara, Hukum Internasional