Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

POLA HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA MENURUT FARAG FOUDA DALAM SIYASAH SYAR’IYYAH Alex Medani
Alhurriyah Vol 2, No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (613.53 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v2i2.411

Abstract

Di dalam perspektif pemikiran politik Islam, ada tiga wacana tentang paradigma hubungan antara agama dan negara: Paradigma integralistik (simbolistik formalistik) yaitu bahwa agama dan negara menyatu (integral), paradigma simbiotik, yaitu agama dan negara berhubungan secara simbiotik, suatu hubungan yang bersifat timbal balik dan saling memerlukan, dan paradigma sekularistik yang mengajukan pemisahan antara agama dan negara. Salah satu tokoh yang menganut paradigma sekularistik adalah Farag Fouda, seorang pemikir Mesir pada tahun 1980-an yang akibat pandangan-pandangannya tentang pemisahan agama dan Negara difatwakan murtad dan halal darahnya ditumpahkan. Penelitian ini adalah penelitian normatif atau dikenal dengan doctrinal research, bersifat deskriptif, yaitu jenis penelitian yang hanya menjelaskan (mendeskripsikan) variabel satu dengan variabel lainya. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Farag Fouda menganut prinsip pemisahan politik dari agama, antara negara dan Islam. Menurutnya, pemisahan ini perlu dilakukan demi kebaikan agama dan negara. Agama terhindar dari manipulasi politisi, dan pemerintahan terlaksana tanpa beban partikularisme keagamaan. Fouda juga menolak anjuran sistem khilafah yang digaungkan kaum Islamis, menurutnya sistem ini tidak lebih dari salah satu sistem dalam sejarah Islam yang banyak terdapat sisi-sisi kelamnya. Belajar dari kasus Utsman, untuk menjamin kebaikan rakyat, menertibkan sistem kekuasaan, mewujudkan keadilan, dan menjamin keamanan tidak hanya dibutuhkan pemimpin yang baik, umat Islam yang luhur, dan syariat Islam yang diterapkan penuh. Namun semuanya harus diatur dengan sebuah sistem yang mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat.
POLA HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA MENURUT FARAG FOUDA DALAM SIYASAH SYAR’IYYAH Alex Medani
Alhurriyah Vol 2, No 2 (2017): Juli-Desember 2017
Publisher : Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (613.674 KB) | DOI: 10.30983/alhurriyah.v2i2.411

Abstract

Di dalam perspektif pemikiran politik Islam, ada tiga wacana tentang paradigma hubungan antara agama dan negara: Paradigma integralistik (simbolistik formalistik) yaitu bahwa agama dan negara menyatu (integral), paradigma simbiotik, yaitu agama dan negara berhubungan secara simbiotik, suatu hubungan yang bersifat timbal balik dan saling memerlukan, dan paradigma sekularistik yang mengajukan pemisahan antara agama dan negara. Salah satu tokoh yang menganut paradigma sekularistik adalah Farag Fouda, seorang pemikir Mesir pada tahun 1980-an yang akibat pandangan-pandangannya tentang pemisahan agama dan Negara difatwakan murtad dan halal darahnya ditumpahkan. Penelitian ini adalah penelitian normatif atau dikenal dengan doctrinal research, bersifat deskriptif, yaitu jenis penelitian yang hanya menjelaskan (mendeskripsikan) variabel satu dengan variabel lainya. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Farag Fouda menganut prinsip pemisahan politik dari agama, antara negara dan Islam. Menurutnya, pemisahan ini perlu dilakukan demi kebaikan agama dan negara. Agama terhindar dari manipulasi politisi, dan pemerintahan terlaksana tanpa beban partikularisme keagamaan. Fouda juga menolak anjuran sistem khilafah yang digaungkan kaum Islamis, menurutnya sistem ini tidak lebih dari salah satu sistem dalam sejarah Islam yang banyak terdapat sisi-sisi kelamnya. Belajar dari kasus Utsman, untuk menjamin kebaikan rakyat, menertibkan sistem kekuasaan, mewujudkan keadilan, dan menjamin keamanan tidak hanya dibutuhkan pemimpin yang baik, umat Islam yang luhur, dan syariat Islam yang diterapkan penuh. Namun semuanya harus diatur dengan sebuah sistem yang mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat.