Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN AL-QARDH PADA PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN Naili Velayati
Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine) Vol. 7 No. 2 (2021): Agustus
Publisher : LPPM Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/qiema.v7i2.3649

Abstract

Kewirausahaan adalah penerapan kreativitas dan inovasi untuk memecahkan masalah dan upaya untuk memanfaatkan peluang yang dihadapi setiap hari. Kewirausahaan merupakan gabungan dari kreativitas, inovasi dan keberanian menghadapi resiko yang dilakukan dengan cara kerja keras untuk membentuk dan memelihara usaha baru. Kewirausahaan adalah ilmu, seni maupun perilaku, sifat, ciri dan watak seseorang yang memiliki kemampuan dalam mewujudkan gagasan inovatif ke dalam dunia nyata secara kreatif (create new & different). Berpikir sesuatu yang baru (kreativitas) dan bertindak melakukan sesuatu yang baru (keinovasian) guna menciptakan nilai tambah (value added) agar mampu bersaing dengan tujuan menciptakan kemakmuran individu.
naili velayati ETIKA DAN KODE ETIK MUJTAHID naili velayati
Jurnal Ilmu Pendidikan Islam Vol 15 No 2 (2017): Desember
Publisher : LPPM IAI QOMARUDDIN GRESIK

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (512.735 KB)

Abstract

Wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw, telah berhenti dengan wafatnya beliau. Sementara itu di lain sisi, masalah-masalah kehidupan manusia semakin muncul dan bervarian. Kemungkinan juga terjadi problematika yang secara khusus belum ada hukumnya, karena tidak diatur secara rinci dan jelas di dalam nash (al-Qur’an maupun Sunnah).Dalam keadaan seperti ini Allah memberikan kebebasan kepada manusia untuk menggunakan akal pikirannya. Berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menemukan hukum mengenai suatu kasus yang belum disebutkan dengan jelas hukumnya dalam nash ini disebut dengan ijtihad.Ijtihad ini tidak dilakukan serta merta karena ingin menentukan hukum yang bersifat universal dalam nash. Akan tetapi banyak persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid baik dari segi keilmuannya, maupun dalam hal ranah yang diperbolehkan untuk berijtihad. Hal ini perlu agar tidak terjadi penafsiran-penafsiran yang melenceng dari aturan syari’at. Maka salah satu fungsi ijtihad adalah untuk mencapai kemaslahatan dan ketenangan dalam muamalah.Maka dengan adanya makalah ini penulis mengajak kepada para pembaca untuk memahami konsep ijtihad itu sendiri. Namun karena keluasan materi, maka penulis membatasi pembahasan tema pada etika dan kode etik mujtahid. Dengan beberapa sub tema yang telah disiapkan penulis, diharapkan mampu memahami ijtihad dari beberapa pokok penting terkait dengan hal tersebut