Anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana lalu lintas khususnya yang menjadi penyebab terjadinyakecelakaan lalu lintas apalagi sampai mengakibatkan korbannya meninggal dunia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menjadi penyebab atas meninggalnya korban saja sudah membawa trauma tersendiri bagi anak apalagi ditambah bahwa anak tersebut harus menjalani pidana akibat perbuatannya. Belum lagi stigma negatif dari masyarakat seringkali dilekatkan pada anak. Di sisi lain pada dasarnya seorang anak merupakan pribadi yang seringkali belum memahami apa yang diperbuatnya sehingga anak harus dilindungi dari rasa trauma dari peristiwa maupun pemidanaan yang dijalaninya yang dapat mengganggu tumbuh kembangnya. Oleh karena itu anak yang menjalani pemidanaan perlu mendapat pendampingan yang tepat sehingga anak tersebut tetap dapat melewati masa anak-anaknya dengan baik meskipun dirinya telah melakukan tindak pidana. Untuk itu perlu diadakan Pelatihan Pendampingan Terhadap Anak yang Menjalani Pemidanaan karena Terlibat dalam Tindak Pidana Lalu Lintas.