Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGELOLAAN SAMPAH MEDIS RUMAH SAKIT ATAU LIMBAH B3 (BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA) DI SUMATERA BARAT Farida Aini
Jurnal Education and Development Vol 7 No 1 (2019): Vol.7.No.1.2019
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (615.15 KB) | DOI: 10.37081/ed.v7i1.759

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat gambaran pelaksanaan pengelolaan sampah Medis/ Limbah B3 serta membandingkan dengan Implementasi Hukum terhadap Pengelolaan sampah Medis/ Limbah B3 Rumah Sakit di Sumatera Barat. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif bersifat deskriptif.Hasil Penelitian menjelaskan bahwa kegiatan Rumah Sakit yang menghasilkan limbah medis dan non medis. Selanjutnya limbah medis padat adalah Limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, Limbah Patologi, Limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radio aktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi. sedangkan limbah Bahan Bahan Beracun dan Berbahaya ( Limbah B3)adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Hal ini mempunyai konsekuensi perlunya pengelolaan limbah rumah sakit sebagai bagian dari kegiatan penyehatan lingkungan rumah sakit yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah rumah sakit.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melansir kesadaran rumah sakit dalam mengelola limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) masih rendah. Artinya rumah sakit tersebut belum menerapkan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang- undangan berlaku. Di samping itu, akibat kepedulian atau komitmen pimpinan rumah sakit dan fasilitas Pelayanan Kesehatan yang masih kurang, pemahaman petugas fasilitas Pelayanan Kesehatan yang juga masih minim serta kasus hukum di fasilitas Pelayanan Kesehatan.